KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Tersangka Febrie Adriansyah di Rutan

KPK memastikan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah tidak mendapat perlakuan istimewa selama ditahan di Rutan Merah Putih KPK.

Elara | MataMata.com
Senin, 27 Juli 2026 | 14:39 WIB
KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Tersangka Febrie Adriansyah di Rutan

KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Tersangka Febrie Adriansyah di Rutan

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah, tidak mendapat perlakuan istimewa. Saat ini, Febrie telah mengenakan rompi tahanan dan mulai menerima kunjungan keluarga di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pengenaan rompi tahanan sudah dilakukan sejak awal Febrie melakukan registrasi sebagai tahanan.

"Hari ini, FA (Febrie Adriansyah) juga sudah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat, termasuk menerima kiriman makanan, sesuai dengan jadwal kunjungan tahanan di Rutan KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Budi menegaskan, seluruh fasilitas dan prosedur yang dijalani Febrie membuktikan tidak adanya perlakuan khusus dari pihak lembaga antirasuah. Semua proses berlaku umum sesuai dengan standar operasional bagi tahanan lainnya.

Selain itu, masa isolasi Febrie saat ini juga telah berakhir. "Sesuai prosedur, FA telah terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini ia sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," ujar Budi.

Penahanan Febrie bermula dari penyidikan Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan TPPU pada 20 Juli 2026.

Langkah ini diambil Kejagung setelah menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti berupa 74 kilogram emas dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri).

Setelah sempat absen dari panggilan pertama pada 22 Juli dengan alasan kesehatan, Febrie akhirnya memenuhi panggilan Tim Sembilan Kejagung pada 24 Juli 2026. Usai pemeriksaan yang berlangsung hingga larut malam, Kejagung resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka dan memutuskan untuk menahannya.

Terkait penahanan tersebut, Febrie sempat menyatakan keberatannya dan merasa dikriminalisasi. "Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie sesaat sebelum dibawa oleh pihak Kejagung untuk dititipkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Istri Wapres RI Selvi Gibran mengunjungi Pulau Penyengat, Kepri, untuk berziarah, menyerahkan bantuan sekolah, dan menin...

news | 10:15 WIB

Kemendagri bersama KPK petakan 8 titik rawan korupsi di Pemda. Mendagri Tito Karnavian beri peringatan keras bagi kepala...

news | 09:15 WIB

Kejagung ungkap alasan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak memakai rompi tahanan dan tangan tidak diborgol usai dit...

news | 08:15 WIB

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengajak masyarakat memperkuat karakter bangsa dan demokrasi pada peluncuran buku S...

news | 07:15 WIB

Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rutan KPK terkait kasus dugaan TPPU. Kejagung sita 74 kg ...

news | 06:15 WIB