Yusril Ihza Mahendra: Penangkapan Abdul Karim Raeq Miqdad Sesuai Mekanisme Interpol
matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa proses penangkapan warga Palestina sekaligus buron Interpol, Abdul Karim Raeq Miqdad, tidak dapat dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yusril menjelaskan, langkah hukum tersebut tidak merujuk pada KUHAP lantaran Abdul Karim tidak melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia. Penangkapan ini murni dilakukan sebagai bentuk pemenuhan permintaan Interpol atas dugaan tindak pidana di Siprus, untuk kemudian diserahkan kepada negara pemohon sesuai mekanisme yang berlaku.
"Ini bukan penangkapan berdasarkan KUHAP karena yang bersangkutan tidak melakukan kejahatan di Indonesia. Penangkapan dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan Interpol untuk kemudian diserahkan kepada negara pemohon sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/7).
Ia juga meluruskan pemberitaan yang menyebutkan bahwa red notice atau pemberitahuan merah dari Interpol baru diterbitkan sehari sebelum deportasi dilakukan. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.
Berdasarkan catatan resmi, red notice Interpol terhadap Abdul Karim telah diterbitkan sejak 5 Juni 2026. Sementara itu, komunikasi antara National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dengan NCB Siprus bahkan telah berlangsung lebih awal, yakni sejak 21 Mei 2026.
"Artinya, proses ini sudah berjalan cukup panjang dan bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba," tegasnya.
Keputusan deportasi akhirnya baru dieksekusi pada 16 Juli 2026 setelah seluruh prosedur administratif dan teknis melalui mekanisme Interpol terpenuhi secara matang. Pemerintah Siprus kemudian mengirimkan pesawat jet pribadi ke Indonesia untuk menjemput Abdul Karim, sementara proses penyerahan dilakukan oleh NCB Interpol Indonesia.
Yusril menambahkan, setiap permintaan penerbitan red notice tidak serta-merta disetujui oleh Interpol. Organisasi kepolisian internasional tersebut selalu melakukan verifikasi ketat terhadap perkara yang diajukan oleh negara pemohon.
Verifikasi itu mencakup keabsahan tindak pidana, kecukupan alat bukti dan saksi, status hukum tersangka, serta jaminan bahwa kasus tersebut bersih dari unsur kepentingan politik, agama, maupun pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jika menyangkut persoalan tersebut, permintaan pasti ditolak," ucap Yusril, yang menyebut mekanisme itu telah diklarifikasi langsung oleh pihak Interpol di Lyon, Prancis.
Di tengah proses ekstradisi dan deportasi ini, pemerintah Indonesia memastikan tetap menjunjung tinggi aspek perlindungan HAM. Pemerintah RI tercatat telah menerima pihak keluarga serta kuasa hukum Abdul Karim untuk memberikan penjelasan transparan dan memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan tetap dihormati.
Selain itu, pemerintah Indonesia telah mengantongi jaminan resmi dari pemerintah Siprus bahwa Abdul Karim tidak akan diserahkan kepada negara ketiga, termasuk Israel, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Statuta Interpol.
Sebelumnya, Yusril juga telah menerima kunjungan Duta Besar Palestina untuk Indonesia di Jakarta pada Jumat (24/7). Dalam pertemuan tersebut, Kedubes Palestina menyatakan bahwa deportasi Abdul Karim merupakan persoalan individu yang tidak melibatkan institusi pemerintah Palestina, sekaligus memastikan peristiwa ini tidak akan memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina. (Antara)