Mensesneg: Presiden Prabowo Terima Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo
matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Pemerintah akan segera menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Bank Indonesia.
Dalam konferensi pers di Kantor BI, Jakarta, Senin (27/7/2026), Prasetyo mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri Perry diterima secara resmi oleh pemerintah pada Minggu, 26 Juli 2026. Melalui Mensesneg, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi mendalam atas pengabdian Perry selama tujuh tahun memimpin bank sentral.
"Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden. Selanjutnya, pemerintah memproses hal ini sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama mengacu pada UU BI," ujar Prasetyo.
Pemerintah tengah menyiapkan proses administrasi pemberhentian Perry secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Sembari menunggu penetapan gubernur definitif, jabatan Gubernur BI akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, selaku Pejabat Gubernur Sementara (Pgs). Langkah ini diambil mutlak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di bank sentral.
"Sesuai UU BI, jabatan Gubernur Bank Indonesia otomatis akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Dalam hal ini adalah Ibu Destry Damayanti," jelas Prasetyo.
Mensesneg turut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Ia memastikan koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia tetap solid demi menjaga stabilitas perekonomian nasional.
"BI berperan menjaga moneter kita, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi fiskal. Koordinasi erat ini akan terus berjalan normal," pungkasnya. (Antara)