Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak dalam Jangka Menengah
matamata.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah. Sebaliknya, Kementerian Keuangan bakal memfokuskan strategi peningkatan penerimaan negara melalui perluasan basis perpajakan.
"Mengenai strategi jangka menengah pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara, dapat kami sampaikan bahwa strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif,” ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Menkeu guna menanggapi pandangan salah satu fraksi DPR RI terkait kebijakan fiskal ke depan.
Purbaya menjelaskan, perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi. Langkah ini diadopsi untuk menjangkau potensi ekonomi digital, shadow economy (ekonomi bawah tanah), serta sektor informal yang selama ini belum tersentuh maksimal.
Sementara itu di bidang kepabeanan dan cukai, pemerintah bakal memperkuat penerimaan melalui digitalisasi layanan dan pengawasan. Kemenkeu juga berkomitmen meningkatkan intensitas audit, penindakan, serta pemberantasan impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal.
Kendati pengawasan diperketat, Purbaya menegaskan bahwa upaya-upaya tersebut akan tetap menjaga iklim investasi, mendukung kinerja ekspor, dan memperlancar kegiatan usaha di dalam negeri.
Berdasarkan data Kemenkeu, realisasi penerimaan pajak nasional pada semester I 2026 telah mencapai Rp1.035,7 triliun. Angka ini setara dengan 43,9 persen dari target APBN 2026 dan tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Hingga akhir tahun, Purbaya memproyeksikan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2026 akan menyentuh Rp2.310,8 triliun, atau sekitar 98,8 persen dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun.
Dengan proyeksi tersebut, penerimaan pajak diperkirakan mengalami kekurangan (shortfall) sekitar Rp46,9 triliun dari target. Namun, nilai shortfall ini jauh lebih kecil dibandingkan tahun 2025 yang sempat membengkak hingga Rp271 triliun. (Antara)