Razia Besar-besaran di Malaysia: 503 Warga Asing Ditangkap, Ada yang dari Indonesia!

Departemen Imigrasi Malaysia menggelar Operasi Mega serentak di 16 lokasi. Sebanyak 503 warga asing, termasuk dari Indonesia, ditahan karena melanggar aturan.

Elara | MataMata.com
Selasa, 14 Juli 2026 | 08:27 WIB
Razia Besar-besaran di Malaysia: 503 Warga Asing Ditangkap, Ada yang dari Indonesia!

Razia Besar-besaran di Malaysia: 503 Warga Asing Ditangkap, Ada yang dari Indonesia!

matamata.com - Otoritas Malaysia menggelar operasi imigrasi besar-besaran secara serentak di 16 lokasi di seluruh negeri. Dalam operasi selama dua hari tersebut, sebanyak 503 warga negara asing (WNA) ditahan karena diduga melanggar aturan keimigrasian.

Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) dalam keterangan resminya di Kuala Lumpur menyatakan bahwa "Operasi Mega" ini dimulai sejak Minggu (12/7/2026). Razia ini menyasar sejumlah tempat usaha yang diduga mempekerjakan atau dioperasikan oleh warga asing guna memastikan kepatuhan terhadap hukum setempat.

Operasi skala besar ini melibatkan 876 petugas gabungan. Selain dari Departemen Imigrasi, personel juga dikerahkan dari Departemen Pendaftaran Nasional, Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM), Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup, serta pemerintah daerah setempat.

Dari total 2.260 orang yang diperiksa di lapangan, petugas menahan 503 WNA yang terbukti melanggar aturan. Mereka yang ditahan berasal dari beberapa negara, di antaranya Bangladesh, Myanmar, Indonesia, Nepal, dan India.

Para tahanan tersebut berusia antara 21 hingga 52 tahun, yang terdiri dari 408 pria dan 95 perempuan. Saat ini, seluruhnya telah dibawa ke Depot Tahanan Imigrasi di seluruh Malaysia untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pihak otoritas mengungkapkan, jenis pelanggaran yang ditemukan di lapangan meliputi:

  • Tidak memiliki dokumen identitas diri yang sah.
  • Menyalahgunakan izin paspor.
  • Tinggal melebihi batas waktu izin (overstay).
  • Menggunakan kartu identitas yang tidak diakui oleh negara.

Selain menahan ratusan WNA, petugas juga menerbitkan 120 surat panggilan saksi kepada warga negara Malaysia untuk membantu proses penyelidikan terhadap para pemberi kerja atau pemilik usaha.

Departemen Imigrasi Malaysia menegaskan bahwa operasi penegakan hukum ini akan terus digencarkan. Langkah tegas berupa penangkapan, penuntutan, hingga deportasi akan diterapkan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan regulasi terkait lainnya.

Pemerintah Malaysia juga memperingatkan keras masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak menyembunyikan atau mempekerjakan pendatang asing tanpa izin (PATI). Pihak yang nekat melanggar dipastikan akan menghadapi tindakan hukum yang berat. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Istana menyatakan belum menerima usulan nama Jampidsus baru dari Jaksa Agung untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang m...

news | 14:21 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan swasembada pangan adalah fondasi kemandirian bangsa. Simak capaian rekor cadangan...

news | 13:02 WIB

Pengamat Pertanian IPB menilai rencana ekspor 10.000 ton beras ke Singapura menjadi bukti kuat Indonesia siap lepas dari...

news | 12:49 WIB

DPR RI membantah keras hoaks yang menyebut parlemen menolak RUU Perampasan Aset. Baleg tegaskan RUU ini tetap masuk Prol...

news | 12:33 WIB

Komedian Mongol Stres mengenang mendiang Temon Templar sebagai sosok mentor yang rendah hati dan tak gengsi belajar dari...

news | 12:14 WIB