Said Iqbal Desak Penegakan Aturan K3 Usai Tiga Pekerja Tewas di Proyek PT Moya Indonesia

Tiga pekerja tewas di proyek PT Moya Indonesia akibat dugaan kelalaian K3. Said Iqbal desak penegakan hukum dan evaluasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Elara | MataMata.com
Selasa, 14 Juli 2026 | 08:32 WIB
Said Iqbal Desak Penegakan Aturan K3 Usai Tiga Pekerja Tewas di Proyek PT Moya Indonesia

Said Iqbal Desak Penegakan Aturan K3 Usai Tiga Pekerja Tewas di Proyek PT Moya Indonesia

matamata.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyoroti keras insiden tewasnya tiga pekerja di sebuah proyek garapan PT Moya Indonesia. Ia menegaskan bahwa aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) wajib diterapkan di seluruh sektor pekerjaan tanpa terkecuali, sesuai standar Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

"Dalam Konvensi ILO tentang K3, perlindungan terhadap keselamatan pekerja adalah prioritas utama bagi seluruh profesi. Ini menyangkut nyawa. Dalam standar ILO, satu nyawa pekerja pun wajib dipertanggungjawabkan," tegas Said Iqbal di Jakarta, Selasa (14/7).

Pernyataan ini dilontarkan menyusul adanya dugaan kelalaian K3 di proyek PT Moya Indonesia yang menelan tiga korban jiwa, di mana salah satunya merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Meskipun PT Moya Indonesia mengklaim memiliki prosedur K3 secara administratif, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan kelalaian fatal serta ketidakpatuhan terhadap regulasi jaminan sosial pekerja.

Said Iqbal memaparkan, Direktorat Bina Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwas) Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta akan segera menerbitkan nota pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran tersebut dalam dua hari ke depan.

"Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa korban ternyata tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh PT Moya. Justru salah satu korban bernama Husin terdaftar pada perusahaan lain, yaitu Railway Construction," ungkapnya.

Diketahui, para korban dipekerjakan melalui rantai subkontrak dengan sebuah perusahaan asing asal Tiongkok. Skema ini dinilai sangat merugikan pekerja. "Ini sangat berbahaya. Perlindungan K3 tidak memadai, BPJS tidak ada, dan pekerja menjadi sangat rentan," tambah Said.

Merespons insiden mematikan ini, jajaran pimpinan PT Moya telah menyatakan kesiapan mereka untuk berkoordinasi dengan keluarga korban dan mempertanggungjawabkan perkara secara hukum. Said Iqbal memastikan proses hukum kepolisian harus tetap berjalan.

Selain mengawal kasus ini, Said Iqbal juga berencana mendalami dugaan kecelakaan kerja berujung maut lainnya di proyek-proyek serupa. Ia turut mendesak agar proses tender proyek yang dimenangkan PT Moya diperiksa secara menyeluruh, menyusul adanya sorotan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"PT Moya memiliki banyak proyek di berbagai daerah, khususnya proyek-proyek PDAM yang dibiayai APBD. Kami meminta seluruh aspek K3, kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga aturan proses tender diperiksa secara menyeluruh," pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Istana menyatakan belum menerima usulan nama Jampidsus baru dari Jaksa Agung untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang m...

news | 14:21 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan swasembada pangan adalah fondasi kemandirian bangsa. Simak capaian rekor cadangan...

news | 13:02 WIB

Pengamat Pertanian IPB menilai rencana ekspor 10.000 ton beras ke Singapura menjadi bukti kuat Indonesia siap lepas dari...

news | 12:49 WIB

DPR RI membantah keras hoaks yang menyebut parlemen menolak RUU Perampasan Aset. Baleg tegaskan RUU ini tetap masuk Prol...

news | 12:33 WIB

Komedian Mongol Stres mengenang mendiang Temon Templar sebagai sosok mentor yang rendah hati dan tak gengsi belajar dari...

news | 12:14 WIB