Kejagung Bantah Isu Eks Jampidsus FA Pergi Umrah Usai Jadi Tersangka

Kejagung bantah rumor eks Jampidsus FA pergi umrah setelah jadi tersangka korupsi. Ditjen Imigrasi pastikan FA dan DR sudah dicekal ke luar negeri.

Elara | MataMata.com
Senin, 13 Juli 2026 | 06:15 WIB
Kejagung Bantah Isu Eks Jampidsus FA Pergi Umrah Usai Jadi Tersangka

Kejagung Bantah Isu Eks Jampidsus FA Pergi Umrah Usai Jadi Tersangka

matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keras isu yang beredar di media sosial mengenai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA, yang disebut pergi umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia memastikan FA telah dicegah ke luar negeri sejak awal.

"Enggak benar itu (isu umrah). Bagaimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik dari semula juga," kata Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Anang memastikan bahwa FA saat ini bersikap kooperatif dan berada di bawah pemantauan ketat tim penyidik.

"Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik," ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial menarasikan bahwa FA terbang ke Tanah Suci untuk beribadah umrah setelah mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka. Unggahan itu mengklaim FA pergi sebelum pihak imigrasi mengeluarkan surat pencegahan.

Namun, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap FA. Selain FA, Ditjen Imigrasi juga mencekal DR (Don Ritto), tersangka lain yang terjerat dalam pusaran kasus yang sama.

Pencekalan tersebut resmi diterbitkan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. Larangan ke luar negeri bagi kedua tersangka ini berlaku selama 20 hari ke depan.

Sebagai informasi, Polri resmi menetapkan FA dan DR sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang pada Sabtu (11/7/2026).

Penetapan ini merupakan hasil investigasi gabungan antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Tiga kasus besar yang menjerat mereka meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Istana menyatakan belum menerima usulan nama Jampidsus baru dari Jaksa Agung untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang m...

news | 14:21 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan swasembada pangan adalah fondasi kemandirian bangsa. Simak capaian rekor cadangan...

news | 13:02 WIB

Pengamat Pertanian IPB menilai rencana ekspor 10.000 ton beras ke Singapura menjadi bukti kuat Indonesia siap lepas dari...

news | 12:49 WIB

DPR RI membantah keras hoaks yang menyebut parlemen menolak RUU Perampasan Aset. Baleg tegaskan RUU ini tetap masuk Prol...

news | 12:33 WIB

Komedian Mongol Stres mengenang mendiang Temon Templar sebagai sosok mentor yang rendah hati dan tak gengsi belajar dari...

news | 12:14 WIB