DPR Bantah Drop RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas 2026
matamata.com - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tetap menjadi prioritas utama. Saat ini, parlemen tengah maraton menggelar rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyerap aspirasi publik secara luas.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya sengaja memfokuskan agenda pada RUU Perampasan Aset dan sengaja belum menjadwalkan RDPU untuk rancangan regulasi lainnya. Langkah ini diambil demi mempercepat proses kajian materi.
"Kita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan narasi yang beredar di media sosial yang mengeklaim bahwa DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Habiburokhman memastikan informasi yang viral tersebut sama sekali tidak benar.
Ia menjelaskan, karena RUU Perampasan Aset merupakan rancangan undang-undang yang benar-benar baru—bukan sekadar revisi atau perubahan—Komisi III harus rutin menggelar RDPU dengan berbagai elemen masyarakat. Mulai dari pakar hukum, mahasiswa, hingga organisasi kemasyarakatan.
"Ini adalah undang-undang yang sama sekali baru, bukan undang-undang perubahan. Karena itu, lebih banyak materi yang harus dibahas," ujarnya.
Menurut Habiburokhman, pembahasan substansi RUU masih terus berkembang secara dinamis. Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian serius adalah batasan kewenangan aparat penegak hukum untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.
"Jangan sampai terjadi abuse of power dengan mengatasnamakan undang-undang ini. Masukan terkait hal itu cukup banyak dan kami perlu memperkaya pembahasan mengenai batasannya," tutur politisi Gerindra tersebut.
Selain persoalan kewenangan, Komisi III juga masih mengkaji pilihan nomenklatur resmi yang akan digunakan, apakah tetap menggunakan istilah "perampasan aset" atau diubah menjadi "pemulihan aset".
Senada dengan Komisi III, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, juga menepis isu bahwa RUU Perampasan Aset didepak dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Tidak ada keputusan rapat paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026,” tegas Martin secara tertulis.
Martin memaparkan bahwa RUU Perampasan Aset saat ini kokoh berada di nomor urut enam dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 sebagai inisiatif usulan DPR RI, yang mekanisme pembahasannya dimandatkan kepada Komisi III.
Menurutnya, kesepakatan antara DPR dan Pemerintah untuk memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas merupakan wujud komitmen bersama dalam menyusun regulasi yang transparan dan akuntabel, dengan mengedepankan asas partisipasi publik (meaningful participation). (Antara)