Istana Belum Terima Usulan Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

Istana menyatakan belum menerima usulan nama Jampidsus baru dari Jaksa Agung untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang mundur usai jadi tersangka korupsi.

Elara | MataMata.com
Senin, 13 Juli 2026 | 14:21 WIB
Istana Belum Terima Usulan Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

Istana Belum Terima Usulan Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Istana hingga kini belum menerima usulan nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Usulan tersebut diperlukan untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang resmi mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Prasetyo menjelaskan, pengangkatan pejabat Jampidsus definitif merupakan wewenang Presiden Prabowo Subianto yang dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Namun, proses tersebut harus mengalir dari usulan Jaksa Agung terlebih dahulu.

"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung. Sampai hari ini, kami belum menerima usulan tersebut," kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Sementara terkait pengunduran diri Febrie, Prasetyo meluruskan bahwa proses tersebut tidak memerlukan penerbitan Keppres. Menurutnya, pengunduran diri adalah keputusan pribadi yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan.

"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres, karena itu bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Keppres itu nanti berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru," tutur Prasetyo.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa keputusan mundur tersebut diambil Febrie sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.

Langkah ini juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polri terhadap Febrie dan satu orang lainnya berinisial DR.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang.

Di sisi lain, desakan untuk segera mengisi posisi lowong tersebut mulai bermunculan. Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menilai Korps Adhyaksa harus segera memiliki Jampidsus definitif demi keberlanjutan agenda strategis kejaksaan.

Ketua Komjak RI, Pujiyono Suwadi, menilai penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus memang sudah tepat untuk mengisi kebutuhan taktis jangka pendek. Namun, status definitif tetap krusial.

"Untuk kebutuhan strategis, kami menilai perlu segera ada Jampidsus definitif untuk menggantikan Febrie Adriansyah," kata Pujiyono, Minggu (12/7). (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Indonesia bidik posisi pemain utama bioenergi sawit global lewat ajang INNOPROM 2026 di Rusia. Menperin tegaskan kesiapa...

news | 16:19 WIB

Netflix mengungkapkan film keluarga Indonesia rutin masuk daftar Global Top 10 dalam 4 tahun terakhir. Simak tren menont...

news | 16:10 WIB

Jaksa Agung resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri usai...

news | 14:08 WIB

Sekjen DPP Partai Golkar M. Sarmuji meminta kader muda AMPG adaptif terhadap perubahan zaman. AMPG juga menggelar Rapimn...

news | 14:01 WIB

Hubungan AS dan Iran kembali membara. Ketua Parlemen Iran tegaskan kesiapan pertahanan total saat bertemu Ketua MPR RI A...

news | 13:57 WIB