DPR Bantah Hoaks Tolak RUU Perampasan Aset: Kita 'Gaspol Pakai Turbo'
matamata.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset hingga saat ini masih terus berjalan. Penegasan ini sekaligus membantah narasi di media sosial yang menyebut parlemen telah menolak pengesahan beleid tersebut.
"Tidak benar kalau ada hoaks di media sosial, yang kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Habiburokhman menjelaskan bahwa hingga hari ini, DPR telah mendengarkan aspirasi dari sedikitnya 24 elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, pakar, hingga organisasi masyarakat sipil. Rangkaian rapat untuk mengumpulkan masukan publik dipastikan akan terus digelar.
"Faktanya, ini sudah tiga masa sidang kami 'gaspol' terus RDPU untuk membahas pembentukan RUU ini," tuturnya.
Ia menambahkan, RUU Perampasan Aset merupakan regulasi yang benar-benar baru dalam tatanan hukum Indonesia dan belum pernah diatur dalam undang-undang sebelumnya. Oleh sebab itu, pembahasannya membutuhkan waktu yang cukup untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak secara komprehensif.
"Undang-undang perubahan saja, seperti KUHAP atau UU Polri yang tidak terlalu banyak pasal baru, itu cukup lama RDPU-nya. Apalagi ini undang-undang yang memang kita bentuk dari awal," jelas Habiburokhman.
Kendati demikian, ia memastikan Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset ini. "Saya tekankan lagi, tidak benar DPR menolak. Yang ada justru sebaliknya, kita 'gaspol pakai turbo' untuk membentuk undang-undang ini," tegasnya.
Pada Senin (13/7), Komisi III DPR RI kembali menggelar RDPU untuk menyerap masukan terkait RUU Perampasan Aset. Rapat tersebut menghadirkan akademisi hukum Universitas Pancasila Didi Sunardi, Senat Mahasiswa UIN Jakarta, serta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Senada dengan Komisi III, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, juga menepis isu bahwa RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Ia menyatakan kabar tersebut sepenuhnya hoaks.
"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026," kata Martin dalam keterangan tertulisnya.
Martin merinci, RUU tersebut saat ini masih terdaftar resmi di Prolegnas Prioritas 2026 pada nomor urut enam sebagai inisiatif usulan dari DPR RI, yang drafnya disiapkan oleh Komisi III.
"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, kedua belah pihak sangat concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya, sekaligus melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," pungkas Martin. (Antara)