Imigrasi Cegal Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi
matamata.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Langkah ini diambil setelah FA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Selain FA, Imigrasi juga mencekal seorang pihak swasta berinisial DR alias Don Ritto, yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Hendarsam menjelaskan, tindakan pencegahan ini menindaklanjuti permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Permintaan tersebut dilayangkan melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto akan berlaku selama 20 hari ke depan. Hendarsam menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen penuh untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum di Indonesia.
"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," kata Hendarsam.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan FA dan DR sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Sabtu (11/7/2026).
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 yang diumumkan pada 6 Juli 2026.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada 8 Juli 2026, Polri menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Sentul, Bogor. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga kasus besar, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara, dugaan korupsi asuransi Asabri tahun 2020–2025, serta kasus di PT Krakatau Steel.
Saat masih menjabat sebagai Jampidsus pada 10 Juli 2026, Febrie sempat menggelar konferensi pers dan mengakui bahwa rumah di Sentul yang digeledah oleh Polri adalah milik pribadinya. Tak lama setelah itu, pada Sabtu (11/7/2026) dini hari, Kejaksaan Agung mengumumkan pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus, yang langsung diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pada Sabtu sore, Polri mengumumkan penetapan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka, sekaligus menyampaikan keputusan untuk melimpahkan penanganan kasus ini ke Kejaksaan Agung. (Antara)