Yusril Tegaskan Penanganan Kasus Eks Jampidsus Harus Patuhi Kaidah Hukum

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra meminta Kejaksaan Agung profesional dan ekstra hati-hati dalam mengusut kasus hukum yang melibatkan mantan Jampidsus.

Elara | MataMata.com
Senin, 13 Juli 2026 | 16:27 WIB
Yusril Tegaskan Penanganan Kasus Eks Jampidsus Harus Patuhi Kaidah Hukum

Yusril Tegaskan Penanganan Kasus Eks Jampidsus Harus Patuhi Kaidah Hukum

matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung harus berjalan sesuai kaidah hukum. Ia meminta seluruh prosesnya tetap mengutamakan prinsip transparansi dan keadilan.

Hal itu disampaikan Yusril di sela kunjungan kerjanya di Sumedang, Jawa Barat, Senin (13/7/2026). Menurutnya, aparat penegak hukum perlu bersikap ekstra hati-hati dalam menangani perkara ini agar proses hukum tetap objektif.

"Memang diperlukan sikap ekstra hati-hati. Ketika para jaksa menerima penyerahan perkara ini untuk melakukan penyidikan lanjutan setelah (yang bersangkutan) ditetapkan sebagai tersangka, mereka tetap harus memegang teguh kaidah-kaidah hukum terkait penegakan hukum di bidang korupsi," ujar Yusril.

Yusril menjelaskan, profesionalisme lembaga penegak hukum dalam menjalankan kewenangan sesuai aturan sangat krusial demi menjaga kepercayaan publik. Ia tidak menampik bahwa kasus yang melibatkan internal korps adhyaksa ini menjadi tantangan tersendiri.

"Ini merupakan ujian yang berat bagi kita. Tetapi sebagai kenyataan yang tidak dapat kita tolak, harus dihadapi dengan keteguhan, keberanian, dan keyakinan bahwa hukum harus ditegakkan untuk membangun kepercayaan seluruh lapisan masyarakat," katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa hukum tidak boleh tebang pilih dan harus ditegakkan tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat, termasuk jika melibatkan mantan pejabat lembaga negara. Saat ini, proses hukum tersebut diketahui telah memasuki babak baru.

"Sekarang polisi sudah menyerahkannya kepada jaksa. Jaksa harus mematuhi semua aturan dalam menegakkan hukum ini, walaupun yang disidik adalah mantan pejabat kejaksaan sendiri," tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pejabat atau mantan pejabat lembaga negara bukanlah hal baru di Indonesia. Kasus serupa sebelumnya juga pernah menjerat sejumlah tokoh dari institusi penegak hukum lainnya.

Menutup pernyataannya, Yusril mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal jalannya proses hukum tersebut agar tetap berjalan objektif dan sesuai dengan kewenangan lembaga yang berlaku. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Sekjen PBB Antonio Guterres menilai filosofi dan keberagaman motif batik Indonesia memberikan pelajaran penting bagi ref...

news | 10:00 WIB

Program Electrifying Agriculture PLN sukses meningkatkan hasil panen petani di Sidrap dari 7 ton menjadi 10,4 ton per he...

news | 09:30 WIB

Sekjen PBB Antonio Guterres sebut Indonesia sebagai pilar multilateralisme dan penjaga perdamaian dunia. Simak apresiasi...

news | 09:18 WIB

OJK kaji dampak usulan MSCI ubah status pasar saham Indonesia ke Standalone Market. OJK pastikan ketahanan perbankan nas...

news | 16:10 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman membagi tugas dua Wamentan, Alim Setiawan dan Saleh Mustafa, untuk mempercepat target swasemb...

news | 14:04 WIB