Yusril Tegaskan Penanganan Kasus Eks Jampidsus Harus Patuhi Kaidah Hukum

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra meminta Kejaksaan Agung profesional dan ekstra hati-hati dalam mengusut kasus hukum yang melibatkan mantan Jampidsus.

Elara | MataMata.com
Senin, 13 Juli 2026 | 16:27 WIB
Yusril Tegaskan Penanganan Kasus Eks Jampidsus Harus Patuhi Kaidah Hukum

Yusril Tegaskan Penanganan Kasus Eks Jampidsus Harus Patuhi Kaidah Hukum

matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung harus berjalan sesuai kaidah hukum. Ia meminta seluruh prosesnya tetap mengutamakan prinsip transparansi dan keadilan.

Hal itu disampaikan Yusril di sela kunjungan kerjanya di Sumedang, Jawa Barat, Senin (13/7/2026). Menurutnya, aparat penegak hukum perlu bersikap ekstra hati-hati dalam menangani perkara ini agar proses hukum tetap objektif.

"Memang diperlukan sikap ekstra hati-hati. Ketika para jaksa menerima penyerahan perkara ini untuk melakukan penyidikan lanjutan setelah (yang bersangkutan) ditetapkan sebagai tersangka, mereka tetap harus memegang teguh kaidah-kaidah hukum terkait penegakan hukum di bidang korupsi," ujar Yusril.

Yusril menjelaskan, profesionalisme lembaga penegak hukum dalam menjalankan kewenangan sesuai aturan sangat krusial demi menjaga kepercayaan publik. Ia tidak menampik bahwa kasus yang melibatkan internal korps adhyaksa ini menjadi tantangan tersendiri.

"Ini merupakan ujian yang berat bagi kita. Tetapi sebagai kenyataan yang tidak dapat kita tolak, harus dihadapi dengan keteguhan, keberanian, dan keyakinan bahwa hukum harus ditegakkan untuk membangun kepercayaan seluruh lapisan masyarakat," katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa hukum tidak boleh tebang pilih dan harus ditegakkan tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat, termasuk jika melibatkan mantan pejabat lembaga negara. Saat ini, proses hukum tersebut diketahui telah memasuki babak baru.

"Sekarang polisi sudah menyerahkannya kepada jaksa. Jaksa harus mematuhi semua aturan dalam menegakkan hukum ini, walaupun yang disidik adalah mantan pejabat kejaksaan sendiri," tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pejabat atau mantan pejabat lembaga negara bukanlah hal baru di Indonesia. Kasus serupa sebelumnya juga pernah menjerat sejumlah tokoh dari institusi penegak hukum lainnya.

Menutup pernyataannya, Yusril mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal jalannya proses hukum tersebut agar tetap berjalan objektif dan sesuai dengan kewenangan lembaga yang berlaku. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Istana menyatakan belum menerima usulan nama Jampidsus baru dari Jaksa Agung untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang m...

news | 14:21 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan swasembada pangan adalah fondasi kemandirian bangsa. Simak capaian rekor cadangan...

news | 13:02 WIB

Pengamat Pertanian IPB menilai rencana ekspor 10.000 ton beras ke Singapura menjadi bukti kuat Indonesia siap lepas dari...

news | 12:49 WIB

DPR RI membantah keras hoaks yang menyebut parlemen menolak RUU Perampasan Aset. Baleg tegaskan RUU ini tetap masuk Prol...

news | 12:33 WIB

Komedian Mongol Stres mengenang mendiang Temon Templar sebagai sosok mentor yang rendah hati dan tak gengsi belajar dari...

news | 12:14 WIB