Yusril Tegaskan Penanganan Kasus Eks Jampidsus Harus Patuhi Kaidah Hukum
matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung harus berjalan sesuai kaidah hukum. Ia meminta seluruh prosesnya tetap mengutamakan prinsip transparansi dan keadilan.
Hal itu disampaikan Yusril di sela kunjungan kerjanya di Sumedang, Jawa Barat, Senin (13/7/2026). Menurutnya, aparat penegak hukum perlu bersikap ekstra hati-hati dalam menangani perkara ini agar proses hukum tetap objektif.
"Memang diperlukan sikap ekstra hati-hati. Ketika para jaksa menerima penyerahan perkara ini untuk melakukan penyidikan lanjutan setelah (yang bersangkutan) ditetapkan sebagai tersangka, mereka tetap harus memegang teguh kaidah-kaidah hukum terkait penegakan hukum di bidang korupsi," ujar Yusril.
Yusril menjelaskan, profesionalisme lembaga penegak hukum dalam menjalankan kewenangan sesuai aturan sangat krusial demi menjaga kepercayaan publik. Ia tidak menampik bahwa kasus yang melibatkan internal korps adhyaksa ini menjadi tantangan tersendiri.
"Ini merupakan ujian yang berat bagi kita. Tetapi sebagai kenyataan yang tidak dapat kita tolak, harus dihadapi dengan keteguhan, keberanian, dan keyakinan bahwa hukum harus ditegakkan untuk membangun kepercayaan seluruh lapisan masyarakat," katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa hukum tidak boleh tebang pilih dan harus ditegakkan tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat, termasuk jika melibatkan mantan pejabat lembaga negara. Saat ini, proses hukum tersebut diketahui telah memasuki babak baru.
"Sekarang polisi sudah menyerahkannya kepada jaksa. Jaksa harus mematuhi semua aturan dalam menegakkan hukum ini, walaupun yang disidik adalah mantan pejabat kejaksaan sendiri," tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pejabat atau mantan pejabat lembaga negara bukanlah hal baru di Indonesia. Kasus serupa sebelumnya juga pernah menjerat sejumlah tokoh dari institusi penegak hukum lainnya.
Menutup pernyataannya, Yusril mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal jalannya proses hukum tersebut agar tetap berjalan objektif dan sesuai dengan kewenangan lembaga yang berlaku. (Antara)