DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Berproses, Sebut Kabar Penolakan Hoaks

Pimpinan DPR RI Sari Yuliati dan Ketua Komisi III Habiburokhman tegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan dan sebut kabar penolakan di medsos adalah hoaks.

Elara | MataMata.com
Selasa, 14 Juli 2026 | 11:55 WIB
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Berproses, Sebut Kabar Penolakan Hoaks

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Berproses, Sebut Kabar Penolakan Hoaks

matamata.com - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana tetap berproses dan tidak dihentikan. RUU tersebut dipastikan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Pernyataan ini sekaligus membantah narasi yang beredar luas di media sosial belakangan ini. Sari menegaskan informasi yang menyebut parlemen menolak regulasi tersebut adalah tidak benar.

"Beredar di media sosial berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana," ujar Sari saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Saat ini, lanjut Sari, Komisi III DPR RI sedang berada dalam tahap menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat demi memenuhi asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Pihak parlemen mengundang akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, hingga pakar untuk memberikan masukan.

Senada dengan Sari, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menegaskan bahwa kabar penolakan tersebut adalah hoaks. Ia memastikan pihaknya berkomitmen untuk mempercepat penyerapan aspirasi dari berbagai pihak terkait RUU Perampasan Aset ini melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar maraton selama beberapa pekan terakhir.

Sari menambahkan, DPR RI mengambil inisiatif untuk mengusulkan RUU ini agar mekanismenya bisa berjalan lebih cepat. Menurutnya, jika RUU diusulkan oleh DPR, maka Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya akan disampaikan oleh pemerintah.

Sebaliknya, jika RUU tersebut menjadi inisiatif pemerintah, maka delapan fraksi di DPR harus menyusun DIM masing-masing yang berpotensi memperpanjang proses pembahasan akibat perbedaan redaksional.

"Kalau undang-undang usulan dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi. Kita tahu masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM. Mungkin saja secara substansi sama, tetapi perbedaan redaksi akan menimbulkan banyak sekali DIM," pungkas Sari. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Istana menyatakan belum menerima usulan nama Jampidsus baru dari Jaksa Agung untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang m...

news | 14:21 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan swasembada pangan adalah fondasi kemandirian bangsa. Simak capaian rekor cadangan...

news | 13:02 WIB

Pengamat Pertanian IPB menilai rencana ekspor 10.000 ton beras ke Singapura menjadi bukti kuat Indonesia siap lepas dari...

news | 12:49 WIB

DPR RI membantah keras hoaks yang menyebut parlemen menolak RUU Perampasan Aset. Baleg tegaskan RUU ini tetap masuk Prol...

news | 12:33 WIB

Komedian Mongol Stres mengenang mendiang Temon Templar sebagai sosok mentor yang rendah hati dan tak gengsi belajar dari...

news | 12:14 WIB