DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Berproses, Sebut Kabar Penolakan Hoaks

Pimpinan DPR RI Sari Yuliati dan Ketua Komisi III Habiburokhman tegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan dan sebut kabar penolakan di medsos adalah hoaks.

Elara | MataMata.com
Selasa, 14 Juli 2026 | 11:55 WIB
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Berproses, Sebut Kabar Penolakan Hoaks

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Berproses, Sebut Kabar Penolakan Hoaks

matamata.com - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana tetap berproses dan tidak dihentikan. RUU tersebut dipastikan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Pernyataan ini sekaligus membantah narasi yang beredar luas di media sosial belakangan ini. Sari menegaskan informasi yang menyebut parlemen menolak regulasi tersebut adalah tidak benar.

"Beredar di media sosial berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana," ujar Sari saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Saat ini, lanjut Sari, Komisi III DPR RI sedang berada dalam tahap menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat demi memenuhi asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Pihak parlemen mengundang akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, hingga pakar untuk memberikan masukan.

Senada dengan Sari, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menegaskan bahwa kabar penolakan tersebut adalah hoaks. Ia memastikan pihaknya berkomitmen untuk mempercepat penyerapan aspirasi dari berbagai pihak terkait RUU Perampasan Aset ini melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar maraton selama beberapa pekan terakhir.

Sari menambahkan, DPR RI mengambil inisiatif untuk mengusulkan RUU ini agar mekanismenya bisa berjalan lebih cepat. Menurutnya, jika RUU diusulkan oleh DPR, maka Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya akan disampaikan oleh pemerintah.

Sebaliknya, jika RUU tersebut menjadi inisiatif pemerintah, maka delapan fraksi di DPR harus menyusun DIM masing-masing yang berpotensi memperpanjang proses pembahasan akibat perbedaan redaksional.

"Kalau undang-undang usulan dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi. Kita tahu masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM. Mungkin saja secara substansi sama, tetapi perbedaan redaksi akan menimbulkan banyak sekali DIM," pungkas Sari. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Sekjen Golkar Sarmuji mengajak warga NU menghayati Qanun Asasi guna merawat persatuan dan menghindari perpecahan dalam H...

news | 11:15 WIB

MGPA memastikan warga lokal menjadi prioritas dalam rekrutmen relawan MotoGP Mandalika 2026. Pendaftar membludak hingga ...

news | 10:50 WIB

Mensesneg, Menpora, dan Seskab resmi melepas 12 ribu peserta Merdeka Run 2026 di Istana Merdeka. Simak rute, kategori, d...

news | 09:30 WIB

Meta Description: Kremlin mengonfirmasi Presiden Prabowo Subianto akan menjadi tamu asing utama di Eastern Economic Foru...

news | 08:15 WIB

Kuasa hukum Febri Diansyah membantah isu aliran dana Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada eks Jampidsus Febrie Adr...

news | 07:15 WIB