Golkar Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Batu Bara PLTU
matamata.com - Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar, Abdul Rahman Farisi, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi distribusi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Ia mengimbau agar tidak ada pihak yang menggiring opini publik tanpa didasari fakta hukum yang jelas.
"Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini publik dengan tuduhan yang belum didukung fakta hukum. Biarkan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti," ujar Abdul Rahman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Abdul Rahman juga mengingatkan agar dinamika politik tidak dicampuradukkan dengan proses penegakan hukum. Menurutnya, politisasi kasus hukum berpotensi merusak objektivitas dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Jangan sampai proses hukum dijadikan panggung politik untuk melampiaskan kekecewaan. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah penegakan hukum yang profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik," tegasnya.
Pernyataan keras Golkar ini menanggapi tudingan Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus. Sebelumnya, Deddy menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai sosok pertama yang harus diperiksa dalam pusaran kasus korupsi distribusi batu bara PLTU tersebut.
Namun, Abdul Rahman menilai tudingan PDIP tersebut tidak berdasar dan mengabaikan kronologi perkara yang sebenarnya tengah diusut oleh aparat penegak hukum.
"Dugaan peristiwa yang sedang diusut ini terjadi sejak tahun 2018, sedangkan Pak Bahlil baru menjabat sebagai Menteri ESDM pada tahun 2024. Sangat tidak tepat dan cenderung tendensius jika beliau langsung dijadikan sasaran tuduhan tanpa melihat linimasa perkara," jelasnya.
Oleh karena itu, Golkar meminta agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik berdasarkan alat bukti yang sah, bukan opini liar di ruang publik. (Antara)