Golkar Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

DPP Partai Golkar meminta semua pihak menyetop politisasi kasus dugaan korupsi batu bara PLTU dan membantah tudingan PDIP terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Simak kronologinya!

Elara | MataMata.com
Selasa, 14 Juli 2026 | 11:35 WIB
Golkar Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

Golkar Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

matamata.com - Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar, Abdul Rahman Farisi, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi distribusi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Ia mengimbau agar tidak ada pihak yang menggiring opini publik tanpa didasari fakta hukum yang jelas.

"Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini publik dengan tuduhan yang belum didukung fakta hukum. Biarkan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti," ujar Abdul Rahman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Abdul Rahman juga mengingatkan agar dinamika politik tidak dicampuradukkan dengan proses penegakan hukum. Menurutnya, politisasi kasus hukum berpotensi merusak objektivitas dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

"Jangan sampai proses hukum dijadikan panggung politik untuk melampiaskan kekecewaan. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah penegakan hukum yang profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik," tegasnya.

Pernyataan keras Golkar ini menanggapi tudingan Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus. Sebelumnya, Deddy menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai sosok pertama yang harus diperiksa dalam pusaran kasus korupsi distribusi batu bara PLTU tersebut.

Namun, Abdul Rahman menilai tudingan PDIP tersebut tidak berdasar dan mengabaikan kronologi perkara yang sebenarnya tengah diusut oleh aparat penegak hukum.

"Dugaan peristiwa yang sedang diusut ini terjadi sejak tahun 2018, sedangkan Pak Bahlil baru menjabat sebagai Menteri ESDM pada tahun 2024. Sangat tidak tepat dan cenderung tendensius jika beliau langsung dijadikan sasaran tuduhan tanpa melihat linimasa perkara," jelasnya.

Oleh karena itu, Golkar meminta agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik berdasarkan alat bukti yang sah, bukan opini liar di ruang publik. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Mentan Andi Amran Sulaiman mencopot permanen 13 pejabat Kementan yang terbukti bermain judi online dengan nilai deposit ...

news | 14:17 WIB

Presiden Prabowo Subianto tegas menolak tawaran pinjaman utang dari IMF. Menkeu Purbaya tegaskan posisi fiskal Indonesia...

news | 14:03 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penutupan 290 BUMN rugi yang menghemat anggaran Rp50 triliun dan menargetkan efisi...

news | 13:37 WIB

Danantara Indonesia menyiapkan dana Rp456 miliar dan skema kerja bersama Adhi Karya untuk mempercepat penyelesaian masal...

news | 13:25 WIB

Komisi III DPR RI mengusulkan 13 jenis tindak pidana masuk dalam RUU Perampasan Aset, mulai dari korupsi hingga perdagan...

news | 10:00 WIB