Polri Dukung Langkah Kejagung Tetapkan Oknum Anggota Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Mabes Polri menegaskan tidak ada impunitas bagi oknum anggota berinisial LMI yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis di BGN.

Elara | MataMata.com
Kamis, 02 Juli 2026 | 19:00 WIB
Polri Dukung Langkah Kejagung Tetapkan Oknum Anggota Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Polri Dukung Langkah Kejagung Tetapkan Oknum Anggota Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

matamata.com - Polri menyatakan mendukung penuh dan menghormati langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan seorang oknum anggota kepolisian sebagai tersangka baru. Kasus ini terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Johnny menegaskan bahwa Polri akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota berinisial LMI tersebut. Korps Bhayangkara berkomitmen tidak akan memberikan keistimewaan hukum bagi personel yang melanggar aturan.

"Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi," ucapnya.

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan LMI yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sebagai tersangka baru.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa LMI merupakan anggota aktif kepolisian yang sedang ditugaskan di luar struktur instansi Polri.

"Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Syarief.

Syarief kemudian membeberkan modus operandi yang dilakukan tersangka LMI. Keterlibatan LMI bermula pada tahun 2025 saat ia meminta dua orang saksi, yakni YCS dan RD, untuk mendirikan sebuah perusahaan.

Perusahaan tersebut didirikan khusus untuk menjual alat berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Nilai jual ompreng itu pun sudah ditentukan sepihak oleh LMI guna meraup keuntungan pribadi.

"Dalam harga tersebut, termasuk ada bagian (keuntungan) kepada saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," pungkas Syarief. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Kemenhut siapkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk menekan karhutla di Jambi yang masuk 6 besar titik panas nasional....

news | 14:30 WIB

KPK memeriksa saksi swasta berinisial SYI untuk mendalami aliran uang suap restitusi PPN di KPP Madya Banjarmasin. Simak...

news | 12:18 WIB

Kemenhut mewajibkan pemegang izin PBPH melakukan langkah ekstra dalam penanganan karhutla untuk mengantisipasi cuaca eks...

news | 12:12 WIB

Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset rampung Desember 2026. Dengan sisa waktu efektif 8 minggu, DPR maraton...

news | 08:15 WIB

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengusulkan kenaikan biaya pendaftaran visa kerja H-1B menjadi Rp1,82 miliar per per...

news | 07:00 WIB