Kronologi Dokter Tifa Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
matamata.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perkara ini bermula ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang berisi tuduhan ijazah S1 palsu pada 26 Maret 2025.
"Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Joko Widodo tersebut, terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauziah Tyassuma," kata JPU dalam sidang perdana Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi mengumpulkan berbagai unggahan yang dinilai menyerang kehormatan kliennya. Pada 14 April 2025, tim kuasa hukum menggelar konferensi pers untuk membantah tuduhan tersebut, sekaligus menegaskan bahwa ijazah asli Jokowi telah terkonfirmasi keabsahannya oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Saat itu, kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar stop menyebarkan narasi bohong tersebut.
Namun, JPU mengungkapkan bahwa peredaran unggahan serupa tidak berhenti. Antara 22 April hingga 21 Mei 2025, Syarif Muhammad kembali memperlihatkan 28 unggahan media sosial lain kepada Jokowi yang isinya senada, yakni menuduh ijazah S1 tersebut palsu.
Menurut jaksa, terdakwa Dokter Tifa tetap konsisten menyampaikan tuduhannya melalui berbagai unggahan di media sosial, kegiatan diskusi, hingga tayangan bincang-bincang (talkshow). Terdakwa mempertanyakan sejumlah hal yang dianggap janggal, mulai dari desain sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga dosen pembimbing.
Untuk mematahkan tuduhan tersebut, JPU memaparkan data resmi dari pihak universitas. Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan telah menuntaskan seluruh beban akademik sebanyak 160 SKS. UGM kemudian menerbitkan ijazah sarjana Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo.
"Akibat perbuatan terdakwa, saksi Joko Widodo mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara pribadi, merasa telah dihina, dan direndahkan serendah-rendahnya," jelas JPU.
Jaksa menilai tuduhan terdakwa tidak berdasar dan dilakukan tanpa dukungan pembuktian yang sah, sehingga dikategorikan sebagai serangan terhadap kehormatan menggunakan sarana teknologi informasi. Terlebih, narasi tersebut memicu pihak lain untuk ikut menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden.
Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau alternatif Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa menjerat terdakwa dengan UU ITE, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), yang masing-masing dijunctokan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP. (Antara)