Sidang Perdana Dokter Tifa: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Mulai Disidangkan di PN Jaktim

Dokter Tifa jalani sidang perdana kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi di PN Jaktim. Didampingi 25 pengacara, Dokter Tifa mengaku optimistis.

Elara | MataMata.com
Kamis, 02 Juli 2026 | 14:02 WIB
Sidang Perdana Dokter Tifa: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Mulai Disidangkan di PN Jaktim

Sidang Perdana Dokter Tifa: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Mulai Disidangkan di PN Jaktim

matamata.com - Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa menjalani sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).

Dokter Tifa tiba di lokasi sebelum pukul 09.00 WIB dengan mengenakan pakaian serba hitam bermotif garis merah dipadu kerudung warna muda. Kedatangannya disambut oleh sejumlah pendukung yang memadati halaman pengadilan hingga ruang persidangan.

"Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan, bersama dengan 25 advokat saya," ujar Dokter Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis.

Tim kuasa hukum yang mendampinginya mengenakan jas hitam bertuliskan "TPDT" (Tim Pembela Dokter Tifa). Menurut Dokter Tifa, tim hukum tersebut telah mendampinginya selama kurang lebih satu tahun, termasuk di antaranya delapan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah. Komposisi ini membuatnya optimistis menghadapi proses hukum.

Sidang perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim ini dimulai oleh majelis hakim sekitar pukul 09.20 WIB. Perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Christina Endarwati, didampingi Hakim Anggota I Rudi Rafli Siregar dan Hakim Anggota II Mathilda Chrystina Katarina, serta dibantu panitera pengganti Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.

Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster:

  • Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  • Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
    Sementara itu, untuk tersangka lain di klaster kedua, yakni Roy Suryo, sidangnya belum dapat digelar. Hal ini dikarenakan Roy Suryo masih menunggu proses gugatan praperadilan yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Antara)
×
Zoomed
TERKINI

Komisi I DPR RI mendesak Universitas Pertahanan (Unhan) konsisten menerapkan aturan kebebasan berhijab bagi kadet peremp...

news | 17:12 WIB

Tim gabungan karhutla Kaltim berhasil memadamkan 13,8 hektare kebakaran di hutan konservasi Tahura Kukar dan KPH Bengalo...

news | 16:22 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi sinergi TNI, Polri, BPBD, dan Pemda Riau dalam penanganan karhutla. Langkah prev...

news | 15:18 WIB

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pencabutan izin usaha korporasi yang terindikasi melakukan atau menyuruh pemb...

news | 14:21 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah Pemprov mengusulkan tarif parkir Rp60 ribu per jam. Pembahasan tarif parkir...

news | 13:53 WIB