Sidang Perdana Dokter Tifa: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Mulai Disidangkan di PN Jaktim
matamata.com - Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa menjalani sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).
Dokter Tifa tiba di lokasi sebelum pukul 09.00 WIB dengan mengenakan pakaian serba hitam bermotif garis merah dipadu kerudung warna muda. Kedatangannya disambut oleh sejumlah pendukung yang memadati halaman pengadilan hingga ruang persidangan.
"Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan, bersama dengan 25 advokat saya," ujar Dokter Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis.
Tim kuasa hukum yang mendampinginya mengenakan jas hitam bertuliskan "TPDT" (Tim Pembela Dokter Tifa). Menurut Dokter Tifa, tim hukum tersebut telah mendampinginya selama kurang lebih satu tahun, termasuk di antaranya delapan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah. Komposisi ini membuatnya optimistis menghadapi proses hukum.
Sidang perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim ini dimulai oleh majelis hakim sekitar pukul 09.20 WIB. Perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Christina Endarwati, didampingi Hakim Anggota I Rudi Rafli Siregar dan Hakim Anggota II Mathilda Chrystina Katarina, serta dibantu panitera pengganti Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster: