Otorita IKN Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen Pegawai, Minta Masyarakat Waspada Hoaks

Otorita IKN menegaskan tidak ada rekrutmen pegawai saat ini. Simak kanal resmi dan nomor hotline pengaduan untuk menghindari hoaks lowongan kerja IKN.

Elara | MataMata.com
Senin, 13 April 2026 | 10:15 WIB
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw. ANTARA/HO-Dokumen Humas Otorita IKN

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw. ANTARA/HO-Dokumen Humas Otorita IKN

Matamata.com - Masyarakat diminta waspada dan tidak tergiur oleh kabar bohong terkait rekrutmen pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Informasi palsu tersebut marak beredar di media sosial dan berbagai kanal komunikasi lainnya tanpa melalui saluran resmi.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa saat ini pihaknya tidak tengah melakukan penerimaan pegawai.

"Saat ini kami tidak membuka rekrutmen atau penerimaan pegawai dalam bentuk apa pun," ujar Troy Pantouw di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (13/4/2026).

Peringatan ini dikeluarkan menyusul maraknya informasi lowongan kerja palsu serta manipulasi data yang mengatasnamakan Otorita IKN. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi informasi dan berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang memanfaatkan isu rekrutmen.

Troy menambahkan, Otorita IKN tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apa pun dalam proses seleksi. Selain itu, proses komunikasi resmi tidak akan pernah menggunakan kontak pribadi, baik melalui WhatsApp maupun email nonkorporat.

"Masyarakat juga diminta untuk tidak mengisi data pribadi pada tautan yang tidak berasal dari domain resmi ikn.go.id," tegasnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut atau ingin melaporkan indikasi penipuan, Otorita IKN menyediakan kanal resmi melalui:

  • Situs pengaduan: lapor.go.id
  • Nomor Hotline: +62 811-5999-767

Saat ini ditemukan potensi penyalahgunaan atribut instansi seperti logo, foto pejabat, hingga visual infrastruktur IKN untuk menyesatkan publik. Otorita IKN memperingatkan pihak-pihak yang memanipulasi informasi tersebut untuk segera menghentikan aktivitasnya.

"Kami meminta pihak yang menyebarkan hoaks melalui berbagai kanal, termasuk yang menggunakan logo dan foto pejabat kami, untuk segera menurunkan (take down) konten palsu tersebut," kata Troy.

Ia menegaskan bahwa segala informasi yang beredar melalui poster atau pesan siaran di luar kanal resmi adalah hoaks dan di luar tanggung jawab Otorita IKN. Masyarakat diharapkan hanya merujuk pada informasi yang dirilis melalui kanal komunikasi resmi organisasi. (Antara)

Baca Juga: Lampaui Target! Belanja Masyarakat Awal 2026 Tembus Rp184 Triliun, Sektor Hiburan Laris Manis

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Polri bentuk Satgas Haji untuk berantas travel nakal dan haji ilegal. Simak strategi Polri lindungi jemaah dari penipuan...

news | 15:15 WIB

Presiden AS Donald Trump mengklaim perang AS-Israel terhadap Iran hampir berakhir. Simak detail perundingan di Pakistan ...

news | 14:15 WIB

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon mendampingi Menteri Kebudayaan Arab Saudi Pangeran Bader meninjau Museum Nasional dan Ga...

news | 13:30 WIB

Presiden Rusia Vladimir Putin mengundang Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri KazanForum dan INNOPROM 2026 di Rusi...

news | 12:28 WIB

Presiden Prabowo Subianto bertemu Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana lyse. Bahas penguatan kerja sama bilateral ...

news | 11:15 WIB

Wakil PM Spanyol Yolanda Diaz sebut komentar Donald Trump soal Paus Leo XIV sebagai kesalahan sejarah yang tidak menghor...

news | 10:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengunggah ucapan selamat ulang tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto dari Paris. Simak doa dan pe...

news | 09:00 WIB

Presiden AS Donald Trump optimistis perundingan dengan Iran berlanjut dalam dua hari. Meski sempat ragu soal lokasi di P...

news | 08:15 WIB

Jaksa Agung Muda mengingatkan direksi BUMN agar tidak hanya mengandalkan Business Judgment Rule (BJR) di era KUHP baru y...

news | 07:15 WIB

Ketua Satgas PRR Tito Karnavian dan Mensos Saifullah Yusuf memastikan penyaluran bantuan pascabencana Sumatera tepat sas...

news | 06:00 WIB