Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sepele hingga nekat sewa eksekutor.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 04 April 2026 | 09:15 WIB
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni menjelaskan detail kasus penganiayaan berat berupa penyiaraman air keras di Mapolres Metro Bekasi, Jumat.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni menjelaskan detail kasus penganiayaan berat berupa penyiaraman air keras di Mapolres Metro Bekasi, Jumat.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Matamata.com - Misteri aksi penyiraman air keras yang menimpa seorang pria paruh baya di Jalan Bumi Sani Permai, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Metro Bekasi memastikan aksi keji tersebut dipicu oleh dendam pribadi yang telah dipendam pelaku selama bertahun-tahun.

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni PBU (30) sebagai otak kejahatan, serta MS (29) dan SR (24) yang berperan sebagai eksekutor. Sementara korban diketahui berinisial TW (54), seorang pria yang sedang menderita stroke.

"Motif aksi penyerangan menggunakan cairan kimia ini dilatarbelakangi dendam pribadi yang telah berlangsung lama," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, di Cikarang, Jumat (4/4/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, konflik antara tersangka PBU dan korban TW sudah bermula sejak tahun 2018. Saat itu, PBU merasa sakit hati karena diduga direndahkan oleh korban terkait pekerjaannya sebagai pengemudi ojek daring.

Ketegangan berlanjut pada 2023 gara-gara persoalan tempat sampah milik PBU yang ditutup pot bunga oleh korban. Puncaknya terjadi dua tahun kemudian, saat PBU merasa korban menatapnya dengan sinis ketika berpapasan menuju mushala.

"Rasa sakit hati yang terpendam selama bertahun-tahun itu mendorong PBU merencanakan aksi balas dendam dengan melibatkan MS dan SR," kata Sumarni.

Dalam pengakuannya, para pelaku semula berencana melukai korban menggunakan balok kayu. Namun, rencana itu dibatalkan karena mereka khawatir pukulan benda tumpul bisa menewaskan korban yang kondisinya sedang sakit stroke. Mereka akhirnya memilih menggunakan air keras sebagai alat penganiayaan.

PBU mempersiapkan aksi ini dengan matang. Pada November 2025, ia membeli asam sulfat kadar 90 persen melalui platform e-commerce seharga Rp100.000. Ia juga membeli motor bekas dan pelat nomor palsu untuk menyamarkan jejak, hingga menyiapkan gayung merah muda sebagai wadah air keras.

Setelah beberapa kali gagal, aksi penyiraman akhirnya dilakukan pada Senin (30/3) pukul 04.35 WIB. Usai beraksi, para eksekutor membuang barang bukti ke Kali Jambe dan mengganti pakaian di kawasan Grand Wisata untuk mengelabui petugas.

Sehari setelah kejadian, ketiga tersangka bertemu di sebuah restoran cepat saji untuk membagi hasil. PBU memberikan uang imbalan sebesar Rp9 juta kepada kedua eksekutor.

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam

"Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan ada yang dipakai untuk membeli popok bayi dan mainan anak. Saat ditangkap, sisa uang di tangan pelaku hanya Rp250 ribu," tambah Sumarni.

Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 470 KUHP terkait penggunaan bahan berbahaya dengan tambahan sepertiga hukuman pokok. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menag Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 dan mengajak umat Kristiani mendoakan perdamaian serta k...

news | 18:20 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB

Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan PBB untuk mempercepat pemulangan jenazah tiga prajurit TNI yang gugur akibat s...

news | 11:15 WIB