KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Tersangka Berdasarkan Strategi Perkara

KPK menegaskan pengalihan penahanan tersangka korupsi, termasuk kasus mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, murni berdasarkan strategi perkara, bukan karena hari raya.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:45 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kebijakan pengalihan status penahanan bagi para tersangka korupsi sepenuhnya didasarkan pada strategi penanganan perkara.

Penegasan ini muncul merespons banyaknya permohonan pengalihan penahanan dari tahanan lain pasca-mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sempat mendapatkan status tahanan rumah pada Lebaran 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa persetujuan pengalihan penahanan tidak berkaitan dengan momentum hari raya keagamaan atau faktor eksternal lainnya.

"Apakah permohonan pengalihan penahanan selain (kasus) Yaqut akan disetujui pada hari raya keagamaan dan lain-lain? Saya tegaskan kembali bahwa ini terkait dengan strategi penanganan perkara," ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Asep menjelaskan bahwa tim penyidik selalu mempertimbangkan setiap tahapan kasus sebelum memutuskan status penahanan seorang tersangka. "Jadi, bukan ke situ (hari raya) fokusnya, tetapi bagaimana pada setiap tahapan ini kami melihat strategi yang harus diterapkan," tambahnya.

Perjalanan Kasus Kuota Haji Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada Februari lalu, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Yaqut resmi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Namun, hanya berselang sepekan, KPK mengabulkan permohonan keluarga untuk menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 dengan alasan tertentu.

Kebijakan tersebut rupanya memicu gelombang permohonan serupa dari tahanan lembaga antirasuah lainnya. Merespons dinamika tersebut, KPK akhirnya mencabut status tahanan rumah Yaqut dan mengembalikannya ke sel Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Sementara itu, tersangka Gus Alex yang ditahan di Rutan Pusat Edukasi Antikorupsi sempat memberikan pembelaan saat akan dibawa ke mobil tahanan. Ia mengklaim tidak ada perintah maupun aliran uang terkait kasus kuota haji yang mengalir kepada Yaqut. (Antara)

Baca Juga: Hana Saraswati Merasa Sensitif di Film Horor 'Aku Harus Mati'

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menag Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 dan mengajak umat Kristiani mendoakan perdamaian serta k...

news | 18:20 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB