KPK: 67,98 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor Kekayaan, 96 Ribu Pejabat Masih Menunggak

KPK laporkan 67,98% pejabat telah setor LHKPN 2025. Masih ada 96 ribu penyelenggara negara yang belum melapor hingga tenggat 31 Maret 2026. Cek selengkapnya.

Elara | MataMata.com
Kamis, 26 Maret 2026 | 07:15 WIB
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (ANTARA/Rio Feisal)

Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 67,98 persen penyelenggara negara telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Data ini dihimpun hingga 11 Maret 2026 dari total wajib lapor di seluruh Indonesia.

Meski mayoritas telah melapor, KPK mengungkapkan masih ada lebih dari 96.000 dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyetorkan data kekayaannya.

"Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan. LHKPN merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Budi mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera menyampaikan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Batas akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret 2026.

Kewajiban ini mengikat seluruh pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD. Selain itu, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, pejabat dengan fungsi strategis seperti pimpinan legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus juga wajib melapor.

"KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk. Jika dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan. Namun, jika belum lengkap, wajib lapor harus memperbaiki dan mengirim ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan," tegas Budi.

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa kepatuhan LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan wujud tanggung jawab pribadi dalam membangun integritas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat memantau dan mengakses LHKPN yang telah terverifikasi melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menag Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 dan mengajak umat Kristiani mendoakan perdamaian serta k...

news | 18:20 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB