Gus Yaqut Optimistis Menang Praperadilan Lawan KPK di Kasus Kuota Haji

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas optimistis menang praperadilan lawan KPK. Putusan kasus dugaan korupsi kuota haji Rp622 miliar akan dibacakan Rabu ini.

Elara | MataMata.com
Senin, 09 Maret 2026 | 10:45 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/3/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/3/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Matamata.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan optimismenya bahwa kebenaran akan terungkap dalam sidang praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

"Saya meyakini dengan peradilan yang objektif dan adil, kebenaran akan menemukan jalannya, di mana pun dan kapan pun," ujar Yaqut usai mengikuti sidang agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).

Yaqut merasa lega karena proses hukum yang dikawalnya berjalan terbuka dan memberikan ruang yang adil bagi pemohon maupun termohon. Ia menyoroti keterangan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan. Menurutnya, terdapat kesepahaman bahwa penetapan tersangka seharusnya didahului dengan bukti adanya kerugian negara yang nyata.

"Saksi dari pemohon maupun termohon memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu," imbuh pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.

Respons KPK Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan didukung alat bukti yang sah.

"Kami berkeyakinan hakim akan menolak permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka Saudara YCQ sah secara hukum," tegas Budi.

KPK memaparkan bahwa pihaknya telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah serta telah memintai keterangan lebih dari 40 orang saksi. Dalam draf jawabannya, KPK menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus kuota haji tambahan ini mencapai Rp622 miliar.

Sidang putusan praperadilan dijadwalkan akan digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3) mendatang pukul 10.00 WIB. Putusan ini akan menentukan apakah status tersangka Gus Yaqut akan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara atau gugur di tahap formil. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menag Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 dan mengajak umat Kristiani mendoakan perdamaian serta k...

news | 18:20 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB