Pemprov NTB Alihkan Kendaraan Dinas ke Sewa Mobil Listrik Mulai 1 Januari 2026

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan komitmennya untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola aset daerah. Langkah strategis ini mencakup pengalihan kendaraan dinas ke sistem sewa mobil listrik hingga pember

Elara | MataMata.com
Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:00 WIB
Pemprov NTB Alihkan Kendaraan Dinas ke Sewa Mobil Listrik Mulai 1 Januari 2026

Pemprov NTB Alihkan Kendaraan Dinas ke Sewa Mobil Listrik Mulai 1 Januari 2026

matamata.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan komitmennya untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola aset daerah. Langkah strategis ini mencakup pengalihan kendaraan dinas ke sistem sewa mobil listrik hingga pemberlakuan moratorium hibah aset tanah dan bangunan.

Gubernur Iqbal menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2026, Pemerintah Provinsi NTB tidak lagi menggunakan sistem kepemilikan kendaraan dinas, melainkan beralih ke mekanisme sewa dengan prioritas kendaraan listrik.

"Mulai 1 Januari nanti, insya Allah, kita sudah sewa mobil listrik. Core business atau bisnis inti-nya Pemda itu bukan ngurus mobil, tapi pelayanan publik," ujar Iqbal usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari BPK Perwakilan NTB di Mataram, Sabtu (27/12).

Keputusan ini diambil sebagai langkah korektif terhadap inefisiensi anggaran. Iqbal mengungkapkan bahwa selama ini pengeluaran untuk pemeliharaan kendaraan dinas mencapai Rp19 miliar per tahun, yang dinilai berpotensi memicu pemborosan dan moral hazard.

Terkait hasil pemeriksaan BPK, Iqbal menyambut positif temuan tersebut sebagai dasar perbaikan tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan sikap terbukanya terhadap kritik dan audit.

"Alhamdulillah, saya ini orang yang agak aneh. Saya tuh orang yang sangat bahagia kalau diaudit. Apapun borok-nya dibuka kita senang, karena tidak mungkin kita berubah kalau kita dinilai bahwa kita bilang kita bagus," ucapnya.

Selain efisiensi kendaraan, Pemprov NTB juga memberlakukan moratorium hibah aset tanah dan bangunan milik daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pengurangan aset secara tidak terkontrol.

"Kami moratorium hibah dulu. Kalau memang ada yayasan yang butuh silahkan pinjam. tapi jelas kontraknya. Jangan dipindahkan ke pemilikannya dengan melalui mekanisme hibah, itu yang kita cegah," terang Iqbal.

Di sisi lain, Gubernur menyoroti perlunya transformasi digital dan arsitektur digital yang terpadu antar perangkat daerah.

Ia juga memberikan catatan struktural mengenai pengelolaan aset daerah yang menurutnya lebih tepat berada di bawah koordinasi badan yang berorientasi pada optimalisasi pendapatan, bukan hanya pengeluaran. (Antara)

Baca Juga: Menpar: Kebijakan WFA dan Wisata Belanja Perkuat Pergerakan Wisatawan Libur Nataru

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Motor Listrik Nasional (MOLINAS) di Cikarang. Langkah ini diambil guna menek...

news | 16:15 WIB

Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan konten promosi miras berhadiah hafalan Al-Qur'an bisa diproses hukum lewat Pasal 300...

news | 15:56 WIB

Kemnaker sebut skill mismatch dan lambatnya pertumbuhan lapangan kerja formal jadi penyebab utama pengangguran terdidik ...

news | 15:00 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid menunjuk Sleman sebagai lokasi uji coba Perlinsos Digital. Penilaian bansos kini berbasis sistem...

news | 15:06 WIB

BPI Danantara tegaskan peran strategis BUMN dalam membangun ekosistem perdagangan nasional terintegrasi dengan melibatka...

news | 14:59 WIB