Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis (13/11/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi bahan pembahasan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Nanti akan kami bahas soal itu,” ujar Yusril yang juga merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11).
Yusril menjelaskan, putusan MK tersebut perlu ditindaklanjuti dengan perubahan regulasi serta mekanisme transisi bagi anggota Polri aktif yang saat ini sudah menempati jabatan di kementerian atau lembaga. Ia menegaskan, seluruh anggota komisi reformasi akan memahami putusan MK itu karena disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum.
Dengan demikian, kata dia, aturan baru mengenai hal tersebut akan segera disusun, mengingat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia belum mengatur secara spesifik soal anggota polisi aktif yang memegang jabatan sipil.
Yusril membandingkan, dalam tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) aturan serupa sudah diterapkan secara konsisten. Anggota TNI aktif yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri, kecuali untuk posisi tertentu yang diatur dalam peraturan pemerintah, seperti jabatan di Sekretariat Militer atau Kementerian Pertahanan.
“Kalau itu tidak perlu mengundurkan diri. Tapi pada kepolisian, praktiknya anggota polisi aktif bisa masuk ke jabatan birokrasi sipil tanpa mengundurkan diri karena aturannya tidak ada,” jelasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa anggota Polri yang menjabat di luar institusi kepolisian atau menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menghapus frasa yang selama ini menjadi celah hukum bagi polisi aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Putusan itu mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menggugat konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri.
Baca Juga: Kemlu Fasilitasi Pemulangan 300 WNI Rentan dari Detensi Imigrasi Johor Bahru
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebut bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Sementara itu, penjelasan pasal tersebut sebelumnya menambahkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”—yang oleh MK kini dinyatakan bertentangan dengan konstitusi karena dianggap menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna pasal utama. (Antara)