Yusril: Putusan MK Jadi Bahan Pembahasan Reformasi Polri

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi bahan pembahasan penting bagi Komisi Percepat

Elara | MataMata.com
Jum'at, 14 November 2025 | 06:00 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis (13/11/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis (13/11/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi bahan pembahasan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“Nanti akan kami bahas soal itu,” ujar Yusril yang juga merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11).

Yusril menjelaskan, putusan MK tersebut perlu ditindaklanjuti dengan perubahan regulasi serta mekanisme transisi bagi anggota Polri aktif yang saat ini sudah menempati jabatan di kementerian atau lembaga. Ia menegaskan, seluruh anggota komisi reformasi akan memahami putusan MK itu karena disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum.

Dengan demikian, kata dia, aturan baru mengenai hal tersebut akan segera disusun, mengingat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia belum mengatur secara spesifik soal anggota polisi aktif yang memegang jabatan sipil.

Yusril membandingkan, dalam tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) aturan serupa sudah diterapkan secara konsisten. Anggota TNI aktif yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri, kecuali untuk posisi tertentu yang diatur dalam peraturan pemerintah, seperti jabatan di Sekretariat Militer atau Kementerian Pertahanan.

“Kalau itu tidak perlu mengundurkan diri. Tapi pada kepolisian, praktiknya anggota polisi aktif bisa masuk ke jabatan birokrasi sipil tanpa mengundurkan diri karena aturannya tidak ada,” jelasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa anggota Polri yang menjabat di luar institusi kepolisian atau menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menghapus frasa yang selama ini menjadi celah hukum bagi polisi aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Putusan itu mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menggugat konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri.

Baca Juga: Kemlu Fasilitasi Pemulangan 300 WNI Rentan dari Detensi Imigrasi Johor Bahru

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebut bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sementara itu, penjelasan pasal tersebut sebelumnya menambahkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”—yang oleh MK kini dinyatakan bertentangan dengan konstitusi karena dianggap menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna pasal utama. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mentan Andi Amran Sulaiman dukung penuh pakan ayam probiotik inovasi IPB. Siap bawa ke Presiden Prabowo jika mampu pacu ...

news | 11:39 WIB

Waketum PAN Saleh Daulay mengajak Jusuf Kalla untuk berdialog langsung dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana guna m...

news | 09:15 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo memutuskan ASN Kementerian PU tidak menerapkan WFH. Fokus pada penanganan bencana di Sumatera m...

news | 08:15 WIB

Ekonom Universitas Paramadina memprediksi ekonomi Indonesia 2026 tumbuh di atas proyeksi Bank Dunia (4,7%), meski sulit ...

news | 07:00 WIB

Untuk naskah berikutnya, tambahkan sedikit info mengenai kondisi fisik pemain atau apakah ada pemain yang absen karena a...

news | 06:00 WIB

Peneliti BRIN kembangkan teknologi DBD Plasma untuk produksi amonia (pupuk nitrogen) yang lebih ramah lingkungan, hemat ...

news | 14:00 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah investasi jangka panjang untuk mencetak ...

news | 13:27 WIB

KPK tegaskan pemeriksaan saksi dan layanan publik seperti LHKPN tetap berjalan normal meski kebijakan WFH nasional setia...

news | 13:23 WIB

Menag Nasaruddin Umar resmi menerapkan kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN Kemenag mulai 10 April 2026 sebagai bagian da...

news | 13:00 WIB

KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp3,88 miliar dari koruptor Tagop Soulisa dan Puput Tantriana ke Kementerian PU un...

news | 12:55 WIB