Yusril: Putusan MK Jadi Bahan Pembahasan Reformasi Polri

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi bahan pembahasan penting bagi Komisi Percepat

Elara | MataMata.com
Jum'at, 14 November 2025 | 06:00 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis (13/11/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis (13/11/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi bahan pembahasan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“Nanti akan kami bahas soal itu,” ujar Yusril yang juga merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11).

Yusril menjelaskan, putusan MK tersebut perlu ditindaklanjuti dengan perubahan regulasi serta mekanisme transisi bagi anggota Polri aktif yang saat ini sudah menempati jabatan di kementerian atau lembaga. Ia menegaskan, seluruh anggota komisi reformasi akan memahami putusan MK itu karena disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum.

Dengan demikian, kata dia, aturan baru mengenai hal tersebut akan segera disusun, mengingat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia belum mengatur secara spesifik soal anggota polisi aktif yang memegang jabatan sipil.

Yusril membandingkan, dalam tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) aturan serupa sudah diterapkan secara konsisten. Anggota TNI aktif yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri, kecuali untuk posisi tertentu yang diatur dalam peraturan pemerintah, seperti jabatan di Sekretariat Militer atau Kementerian Pertahanan.

“Kalau itu tidak perlu mengundurkan diri. Tapi pada kepolisian, praktiknya anggota polisi aktif bisa masuk ke jabatan birokrasi sipil tanpa mengundurkan diri karena aturannya tidak ada,” jelasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa anggota Polri yang menjabat di luar institusi kepolisian atau menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menghapus frasa yang selama ini menjadi celah hukum bagi polisi aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Putusan itu mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menggugat konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri.

Baca Juga: Kemlu Fasilitasi Pemulangan 300 WNI Rentan dari Detensi Imigrasi Johor Bahru

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebut bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sementara itu, penjelasan pasal tersebut sebelumnya menambahkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”—yang oleh MK kini dinyatakan bertentangan dengan konstitusi karena dianggap menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna pasal utama. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menbud Fadli Zon menegaskan momentum Iduladha 1447 H harus memperkuat solidaritas sosial. Kementerian Kebudayaan salurka...

news | 14:02 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Polri mengusut tuntas sindikat penipuan jual-beli titik SPPG Makan Bergizi Gratis yang...

news | 13:59 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyumbang sapi kurban jumbo seberat 1,2 ton untuk warga terdampak banjir di Dayeuhkolot, Kabu...

news | 13:55 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan sistem penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2026 di Masjid Istiqlal ramah lingk...

news | 11:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto membeli sapi kurban jenis Limousin seberat 950 kg dari peternak lokal PPU untuk disalurkan pad...

news | 10:09 WIB

Indonesia surplus gas 2.500 MMCSFD. Kementerian ESDM dorong penggunaan LNG ritel dengan tabung VGL untuk substitusi BBM ...

news | 10:03 WIB

Presiden AS Donald Trump menyatakan stok uranium Iran harus diserahkan ke AS atau dimusnahkan, seiring rumor kesepakatan...

news | 09:30 WIB

Presiden Iran Masoud Pezeshkian resmi memerintahkan pemulihan total akses internet pasca-pembatasan ketat akibat gelomba...

news | 08:45 WIB

Wamentan Sudaryono menegaskan pemerintah menutup rapat keran impor beras dan fokus meningkatkan produksi pangan dalam ne...

news | 07:15 WIB

Wamentan Sudaryono menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sukses mendongkrak serapan komoditas pertanian lokal da...

news | 06:00 WIB