Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya penggeledahan di kantor Bea Cukai oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (22/10). Langkah ini dilakukan untuk mengusut dugaan kasus korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit.
“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus dalam rangka mencari informasi dan data,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (24/10).
Meski membenarkan adanya penggeledahan, Anang enggan mengungkapkan lokasi spesifiknya. Ia hanya menyebutkan bahwa perkara yang tengah diselidiki berkaitan dengan dugaan korupsi ekspor POME pada tahun 2022.
“Karena sifatnya masih penyidikan, tidak bisa juga terlalu terbuka. Kenapa ini dilakukan? Karena dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti nantinya untuk proses penegakan hukum dan juga dalam rangka mencapai apa yang ingin kita capai nantinya, apa yang penyidik inginkan,” jelasnya.
Anang menambahkan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor Bea Cukai, melainkan juga di sejumlah lokasi lain. Dalam proses tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Selain itu, beberapa saksi juga telah diperiksa oleh penyidik. Namun, Anang enggan membeberkan identitas mereka.
“Saya tidak tahu pasti berapa (saksi), tapi yang jelas, pasti sudah ada. Langkah itu pasti sudah ada. Cuma mohon maaf, kami tidak bisa terbuka, ya. Biarkan dulu proses penyidikan ini berjalan sesuai dengan apa yang mereka inginkan dalam rangka itu,” katanya. (Antara)