Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan pengondisian mesin electronic data capture (EDC) dalam penyidikan kasus korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
“Jadi, dalam perkara ini kan pengadaan digitalisasi SPBU. Artinya, memang ada alat yang diproyekkan ya, yaitu EDC-nya itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/10).
Menurut Budi, penyidik menelusuri aspek pengondisian mesin EDC karena proyek digitalisasi SPBU tidak hanya berkaitan dengan perangkat keras, tetapi juga perangkat lunak dan sistem pendukungnya.
“Artinya, apakah spek (spesifikasi) barang yang disediakan oleh para vendor ini kualitasnya sesuai atau tidak dengan harga? Sehingga, kami pelajari, analisis, dan bandingkan. Apakah dengan harga sekian, maka speknya seperti ini?” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan adanya keterkaitan antara penyedia mesin EDC dalam proyek digitalisasi SPBU dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin serupa di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) pada 2020–2024.
“Salah satu pihak penyedianya kan juga sama. Ada satu penyedia yang merupakan penyedia di perkara mesin EDC BRI yang juga menjadi penyedia di perkara digitalisasi SPBU karena memang ini konstruksi atau modusnya itu mirip,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status perkara digitalisasi SPBU Pertamina dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024. Sejumlah saksi telah dipanggil pada 20 Januari 2025.
KPK baru mengumumkan jumlah tersangka pada 31 Januari 2025, yakni tiga orang. Pada 28 Agustus 2025, penyidikan kasus tersebut memasuki tahap akhir dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kemudian, pada 6 Oktober 2025, KPK menyebut salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU adalah orang yang sama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI, yakni Elvizar (EL).
Diketahui, Elvizar menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU dan sebagai Direktur Utama PCS dalam kasus mesin EDC di BRI. (Antara)
Baca Juga: Cegah Dana Mengendap, Pramono Anung Percepat Lelang Proyek Agar Serapan Anggaran Lebih Merata