Kemenkeu Dorong Pemda Papua Barat dan Papua Barat Daya Percepat Penyusunan RAP Tambahan DBH Migas Otsus 2026

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk mempercepat penyusunan rencana anggaran program (RAP) tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH migas) otonomi khusus (otsus)

Elara | MataMata.com
Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Kementerian Keuangan memfasilitasi penyusunan dokumen RAP tambahan DBH migas otsus tahun 2026 melalui lokakarya yang diselenggarakan di Sorong, Papua Barat Daya, 15-16 Oktober 2025. ANTARA/HO-Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan memfasilitasi penyusunan dokumen RAP tambahan DBH migas otsus tahun 2026 melalui lokakarya yang diselenggarakan di Sorong, Papua Barat Daya, 15-16 Oktober 2025. ANTARA/HO-Kementerian Keuangan

Matamata.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk mempercepat penyusunan rencana anggaran program (RAP) tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH migas) otonomi khusus (otsus) tahun 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat, Moch Abdul Kobir, menjelaskan bahwa fasilitasi dilakukan untuk memastikan kesiapan dokumen yang menjadi syarat penyaluran dana pada tahun anggaran mendatang.

“Fasilitasi dilakukan melalui lokakarya strategi penyusunan RAP tambahan DBH migas otsus yang digelar 15–16 Oktober 2025 di Kota Sorong, Papua Barat Daya,” ujar Kobir di Manokwari, Kamis (23/10).

Ia menegaskan, kegiatan ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat menyiapkan dokumen RAP tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Lokakarya tersebut diikuti oleh perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, dengan pendampingan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dokumen ini menjadi prasyarat penting agar dana dapat tersalur tanpa hambatan,” tambahnya.

Dalam lokakarya itu, Tim DBH Sumber Daya Alam (SDA) DJPK memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran tambahan DBH migas otsus, daftar dokumen yang harus disiapkan, serta teknis penyusunan RAP tahun 2026. Selain itu, turut dibahas sejumlah kendala yang dihadapi daerah, seperti keterbatasan perangkat daerah dalam membagi bidang kegiatan, serta belum sinkronnya data antara aplikasi SIKD Otsus dengan sistem SIPD.

“Kami ingin memastikan dana ini dikelola dengan baik, memberi manfaat nyata bagi pembangunan, dan tidak lagi terhambat karena persoalan administratif,” kata Kobir.

Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen menyusun RAP tambahan DBH migas otsus 2026 lebih awal sebelum penetapan APBD. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola perencanaan, penggunaan, dan penyaluran dana.

Hasil lokakarya juga merekomendasikan peningkatan koordinasi antara Kemenkeu dan Kemendagri guna menyelesaikan perbedaan sistem perencanaan antar aplikasi.

“Langkah-langkah perbaikan yang dirumuskan dari lokakarya diharapkan jadi dasar perbaikan tata kelola tambahan DBH migas otsus agar penyaluran tahun 2026 bisa lebih cepat,” ujarnya.

Baca Juga: Dalami Karakter di Film 'Ozora', Chicco Jerikho Rasakan Emosi dan Empati

Kobir menambahkan, hingga awal Oktober 2025, masih ada beberapa pemerintah daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya yang belum menuntaskan dokumen RAP tambahan DBH migas otsus. Kondisi ini berdampak pada rendahnya penyerapan anggaran dari pemerintah pusat dan berpotensi menimbulkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di akhir tahun.

“Kondisi tersebut menyebabkan penundaan penyaluran sebesar 10 persen dari total alokasi, karena dokumen syarat salur belum lengkap,” jelas Kobir. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa seluruh bantuan tunai dari pemerintah wajib digunakan untuk kebutuhan ya...

news | 17:15 WIB

Pemerintah Indonesia menepis kabar yang menyebut perundingan tarif perdagangan dengan Amerika Serikat (AS) berada di amb...

news | 16:16 WIB

Perum Bulog Cabang Cianjur, Jawa Barat, menegaskan ketersediaan beras untuk masyarakat aman hingga memasuki awal 2026. S...

news | 15:00 WIB

Anggota Komisi IV DPR RI, Robert J. Kardinal, mendorong masyarakat luas untuk memberikan masukan dalam proses revisi Und...

news | 13:30 WIB

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah memusatkan agenda besar pada 2026 untuk mewujudkan swasemb...

news | 12:00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyataka...

news | 11:15 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan menggalang dana untuk membantu ko...

news | 09:15 WIB

Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa bencana yang terjadi di A...

news | 08:00 WIB

Salah satu korban kebakaran Ruko Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Selasa siang, diketahui seda...

news | 07:00 WIB

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberi izin pemanfaatan kayu yang terbawa arus banjir di Sumatera sebagai material dar...

news | 06:00 WIB