UU Baru Ubah Kementerian BUMN Jadi Badan Pengatur, Bentuk Lembaga Investasi Rp1.000 Triliun

Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menandai perubahan besar dalam tata kelola BUMN. Melalui aturan baru ini, Kementerian BUMN resmi bertransformasi menjadi

Elara | MataMata.com
Rabu, 15 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Tangkapan layar - Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengubah tata kelola dan transformasi menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta Senin (6/10/2025). (ANTARA/HO-JDIH Setneg)

Tangkapan layar - Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengubah tata kelola dan transformasi menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta Senin (6/10/2025). (ANTARA/HO-JDIH Setneg)

Matamata.com - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menandai perubahan besar dalam tata kelola BUMN. Melalui aturan baru ini, Kementerian BUMN resmi bertransformasi menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN.

Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemensetneg, Rabu (15/10), UU yang ditandatangani pada 6 Oktober 2025 itu merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Dalam Pasal 1 ayat (21), dijelaskan bahwa BP BUMN merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang pengaturan BUMN. Sementara Pasal 2 ayat (3) menyebutkan bahwa pemerintah memiliki 1 persen saham BUMN melalui Kepala BP BUMN, sedangkan 99 persen saham seri B dikelola oleh lembaga baru bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Pembentukan BP BUMN dilakukan langsung oleh Presiden dan lembaga ini bertanggung jawab kepada Presiden. Kepala BP BUMN berperan sebagai wakil Pemerintah Pusat sekaligus regulator dengan kewenangan menetapkan kebijakan, membina, dan mengawasi pengelolaan BUMN.

Beberapa kewenangan Kepala BP BUMN mencakup penetapan arah kebijakan umum BUMN, tata kelola, peta jalan BUMN, penugasan khusus, serta indikator kinerja utama. Selain itu, Kepala BP juga berwenang membentuk BUMN baru, menyetujui penghapusan aset, dan mengusulkan rencana privatisasi.

UU ini juga mengatur pembentukan BPI Danantara, lembaga pengelola investasi yang bertugas mengelola dividen, modal, serta aset BUMN. Berdasarkan Pasal 3E dan 3F, Danantara berwenang membentuk holding baru, memberikan pinjaman, dan mengelola investasi BUMN.

Modal awal lembaga tersebut ditetapkan minimal Rp1.000 triliun, berasal dari penyertaan modal negara dan sumber sah lainnya. Danantara dapat melakukan investasi langsung maupun tidak langsung, bekerja sama dengan pihak ketiga, serta menyetorkan sebagian keuntungan ke kas negara setelah dilakukan pencadangan risiko investasi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti perbedaan arah kebijakan ekonomi antara pemerintahan Presiden ke-6 RI Su...

news | 16:30 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah (...

news | 15:15 WIB

Momen yang ditunggu para penggemar Apple akhirnya tiba. Tepat pukul 00.01 WIB, seri terbaru iPhone 17 resmi dirilis di I...

news | 14:15 WIB

Pemerintah China menegaskan akan tetap melanjutkan kerja sama di bidang perdagangan dan energi dengan Rusia, meski Presi...

news | 13:15 WIB

Pelatih asal Belanda, Patrick Kluivert, mengungkapkan rasa kecewa dan penyesalannya setelah PSSI resmi mengakhiri kontra...

news | 12:00 WIB

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera men...

news | 11:15 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memberikan ...

news | 10:15 WIB

Istana Kepresidenan menyatakan dukungan terhadap langkah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang memutus kerj...

news | 09:30 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengapresiasi revitalisasi Pasar Rakyat Jailolo di Desa Guaemaadu, Kecamatan Jailo...

news | 08:15 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto untuk menyiapk...

news | 07:00 WIB