DPR Tegaskan Hanya Awasi, Reformasi Polri Jadi Kewenangan Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa peran DPR dalam reformasi Polri hanya terbatas pada fungsi pengawasan melalui Komisi III, sementara pembentukan tim maupun komite reformasi sepenuhnya merupakan kewenangan eksekutif.

Elara | MataMata.com
Kamis, 25 September 2025 | 16:45 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/pri.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/pri.

Matamata.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa peran DPR dalam reformasi Polri hanya terbatas pada fungsi pengawasan melalui Komisi III, sementara pembentukan tim maupun komite reformasi sepenuhnya merupakan kewenangan eksekutif.

Dasco mengaku tidak mengetahui secara detail sembilan nama anggota komisi reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto, termasuk kemungkinan adanya perwakilan DPR atau mantan Kapolri dalam tim tersebut.

“Saya tidak tahu (nama-nama anggota komisi reformasi Polri), saya bukan pemerintah. Kayaknya enggak (ada perwakilan DPR) deh, kan itu urusannya eksekutif,” kata Dasco singkat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan, DPR tidak akan mencampuri urusan eksekutif, tetapi tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui komisi teknis terkait dalam mengawal jalannya reformasi Polri.

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa tim khusus yang kini dibentuk Kapolri masih bersifat persiapan. Tim tersebut bertugas melakukan pendataan serta pembagian subkelompok, yang nantinya akan mendukung kerja komisi reformasi Polri bentukan Presiden.

“Saya dapat informasi tim ini adalah tim persiapan yang melakukan pendataan kemudian dibagi dalam beberapa subkelompok yang nantinya akan membantu tugas-tugas dari komisi reformasi Polri yang dibentuk Presiden,” ujarnya.

Menurut Dasco, keberadaan tim persiapan internal Polri tidak bertentangan dengan komite reformasi kepolisian, melainkan bersifat saling melengkapi.

"Menurut saya tidak hal yang bertentangan bahwa di internal dibuat satu tim khusus yang akan membantu komisi (reformasi Polri)," ungkapnya.

AIa menegaskan, meski kewenangan pembentukan tim ada pada eksekutif, DPR tetap menjalankan perannya untuk mengawasi agar reformasi Polri berjalan sesuai kepentingan masyarakat dan prinsip negara hukum. (Antara)

Baca Juga: Teror Dimulai Hari InI! Film Horor Perempuan Pembawa Sial Resmi Menghantui Bioskop Seluruh Indonesia

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar panen raya jagung kuartal III tahun 2025 dengan hasil produksi mencapai ...

news | 13:37 WIB

Pemerintah China menyatakan menghormati keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menyetujui penjualan operas...

news | 13:00 WIB

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaporkan bahwa militer Israel meningkatkan intensitas serangan di Gaza dalam 24 jam t...

news | 11:00 WIB

PT Pertamina Patra Niaga menegaskan beredarnya sejumlah kabar bohong terkait bahan bakar minyak (BBM) dan Stasiun Pengis...

news | 10:30 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa spageti dan hamburger yang masuk dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) bukanl...

news | 09:15 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk tidak lagi membeli produk pangan dari pabrik milik konglomerat. K...

news | 08:15 WIB

Anggota DPR RI Longki Djanggola mendorong masyarakat agar memanfaatkan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang d...

news | 07:15 WIB

Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang...

news | 17:45 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penundaan penunjukan platform niaga elektronik atau marketplace untuk m...

news | 16:59 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan Raja Belanda Willem-Alexander di Istana Huis ten Bosch. Pertemua...

news | 15:11 WIB