Pengunjuk rasa melempar batu ke arah polisi saat unjuk rasa di kawasan perempatan Petamburan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar.
Matamata.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa yang terlibat dalam aksi unjuk rasa di ibu kota.
“Jadi, urusan KJP itu kewenangan sepenuhnya Pemerintah Jakarta. Dan dalam hal ini tidak ada keinginan kami untuk mencabut KJP,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Balai Kota, Jumat (29/8).
Meski demikian, Pemprov tetap mengimbau para pelajar untuk tidak ikut serta dalam demonstrasi. Gubernur juga meminta Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana, agar menyampaikan imbauan tersebut kepada seluruh kepala sekolah.
Disdik DKI sendiri telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi, salah satunya dengan memberikan izin belajar dari rumah bagi siswa yang tinggal di sekitar lokasi unjuk rasa.
“Sampai saat ini, ada beberapa kondisi sekolah yang dekat dengan lokasi unjuk rasa atau jarak tempuh anak. Permohonan orang tua, maka anak diperkenankan belajar di rumah dengan tetap berkomunikasi intensif dengan orang tua guna memastikan keberadaan anak,” kata Nahdiana, Kamis (28/8).
Sebagai tindak lanjut, Disdik menerbitkan Surat Instruksi Kadis Nomor 31 Tahun 2025 tentang optimalisasi kegiatan belajar mengajar, yang merupakan turunan dari Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 62 Tahun 2025 terkait pengendalian aksi demonstrasi.
Nahdiana menambahkan sejak 26 Agustus 2025, pihaknya melakukan pengawasan terhadap kehadiran siswa di sekolah, termasuk memastikan kepulangan mereka dengan melibatkan orang tua.
“Kami juga memetakan dan melakukan pendampingan pengawasan kehadiran dan kepulangan murid untuk sekolah-sekolah swasta yang berpotensi mudah terprovokasi (muridnya berasal keluarga lingkungan kurang mampu),” ujarnya.
Selain itu, Disdik DKI bersama kepala sekolah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta aparat terkait menggelar rapat koordinasi berjenjang untuk memperketat pengawasan. Upaya ini dilakukan guna mencegah adanya siswa yang berpura-pura berangkat ke sekolah, tetapi justru mengikuti unjuk rasa.
Hingga kini, Disdik belum merinci sanksi yang akan diterapkan bila masih ada siswa yang terbukti ikut aksi demonstrasi. (Antara)
Baca Juga: Siapa Willie Salim? Aksi Rangkul Keluarga Driver Ojol Korban Rantis Jadi Bukti Hati Mulianya