Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kiri) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mulyono (MUL), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut atas nama MUL, mantan Kadis PUPR Sumut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/7).
Selain Mulyono, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya, antara lain staf Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal berinisial WD, Kepala Seksi UPTD PUPR Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara RL, serta pemilik suku cadang kendaraan di Padangsidimpuan SG.
Beberapa staf lain yang turut diperiksa di antaranya AJ dari UPTD PUPR Gunung Tua, AMH selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan, staf Dinas PUTR Padangsidimpuan AA, serta MAR dari Dinas PUPR Mandailing Natal.
Dari informasi yang dihimpun, para saksi tersebut diketahui bernama Winda (WD), Ryan Lubis (RL), Andi Junaedi (AJ), Addi Mawardi Harahap (AMH), dan Abdul Azis (AA).
Pemeriksaan lanjutan juga dilakukan pada Selasa (15/7) terhadap sejumlah saksi penting lainnya, seperti Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut nonaktif Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut nonaktif Dicky Erlangga, dan Bendahara BBPJN Sumut Said Safrizal.
Selain itu, turut diperiksa pejabat pembuat komitmen yang juga menjabat Kasatker PJN Wilayah II Sumut, Manaek Manalu, serta ASN bernama T. Rahmansyah Putra alias Dadam, dan mantan Kepala Dinas PUTR Padangsidimpuan, Ahmad Juni.
Pada Rabu (16/7), KPK kembali memanggil mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, Plt. Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Sari Harahap, anggota pokja PUPR Mandailing Natal berinisial NTL, serta pengurus rumah tangga berinisial ISB.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap jajaran dari dua perusahaan swasta, yaitu komisaris PT Dalihan Natolu Group (TFL), bendahara PT DNG (MRM), direktur sekaligus pemegang saham PT Rona Na Mora (MH), serta wakil direktur PT DNG (SAM).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY). (Antara)
Baca Juga: Pemprov NTB Benahi Tata Kelola Wisata Rinjani Demi Tingkatkan Keamanan dan Layanan