Kemenkumham Akhirnya Merespons Gugatan Ayah Atta Halilintar soal Merek Gen Halilintar

Sebagai informasi, tindakan Anofial Asmid menggugat Kemenkumham karena pendaftaran merek Gen Halilintar, ditolak.

Ade Wismoyo | Rena Pangesti | MataMata.com
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:06 WIB
Momen Umrah Gen Halilintar (instagram/@genhalilintar)

Momen Umrah Gen Halilintar (instagram/@genhalilintar)

Matamata.com - Halilintar Anofial Asmid yang merupakan ayah dari Atta Halilintar diketahui telah menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait merek "Gen Halilintar". Gugatan tersebut sudah dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 4 Agustus 2022.

Kemenkumham melalui Kabag Humas, Tubagus Erif memberikan respons. Pihaknya mempersilakan Anofial Asmid melakukan gugatan mengenai merek "Gen Halilintar".

Orangtua Atta Halilintar, Anofial Asmid dan Lenggogeni Faruk. [Instagram]
Orangtua Atta Halilintar, Anofial Asmid dan Lenggogeni Faruk. [Instagram]

"Kami mempersilakan yang bersangkutan untuk melakukan gugatan hukum sebagai bagian dari hak hukum WNI," ujar Tubagus Erif saat dikonfirmasi awak media, pada Jumat (19/8/2022).

Terkait tindakan lebih lanjut, Kemenkumham masih melakukan peninjauan atas gugatan ayah Atta Halilintar ini. Hal tersebut karena gugatan itu baru masuk beberapa hari yang lalu.

Sebagai informasi, tindakan Anofial Asmid menggugat Kemenkumham karena pendaftaran merek Gen Halilintar, ditolak.

Adapun empat poin yang diminta pihak Anofial Asmid dalam gugatannya. Pertama, agar majelis hakim PN Jakarta Pusat, menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan penggugat.

Momen Umrah Gen Halilintar (instagram/@genhalilintar)
Momen Umrah Gen Halilintar (instagram/@genhalilintar)

Poin kedua, "Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 8 September 2020."
 
Ketiga, mewajibkan tergugat, dalam hal ini Kemenkumham memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI ) untuk menerima permohonan pendaftaran Merek "GENHALILINTAR + Lukisan". Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan Sertifikat Merek "GENHALILINTAR + Lukisan" atas nama penggugat.

Poin terakhir adalah menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sementara itu mengenai proses perkara, sidang pertama sudah digelar pada Senin, 15 Agustus 2022. Sidang selanjutnya pun kembali digelar pada Senin, 22 Agustus 2022. 

Baca Juga: VIDEO Nikita Mirzani Bahas Surat Wasiat untuk Anak, Tak Mampu Bendung Air Mata: Dipegang Kak Fitri

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak