Kemenkumham Akhirnya Merespons Gugatan Ayah Atta Halilintar soal Merek Gen Halilintar

Sebagai informasi, tindakan Anofial Asmid menggugat Kemenkumham karena pendaftaran merek Gen Halilintar, ditolak.

Ade Wismoyo | Rena Pangesti
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:06 WIB
Momen Umrah Gen Halilintar (instagram/@genhalilintar)

Momen Umrah Gen Halilintar (instagram/@genhalilintar)

Matamata.com - Halilintar Anofial Asmid yang merupakan ayah dari Atta Halilintar diketahui telah menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait merek "Gen Halilintar". Gugatan tersebut sudah dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 4 Agustus 2022.

Kemenkumham melalui Kabag Humas, Tubagus Erif memberikan respons. Pihaknya mempersilakan Anofial Asmid melakukan gugatan mengenai merek "Gen Halilintar".

Orangtua Atta Halilintar, Anofial Asmid dan Lenggogeni Faruk. [Instagram]
Orangtua Atta Halilintar, Anofial Asmid dan Lenggogeni Faruk. [Instagram]

"Kami mempersilakan yang bersangkutan untuk melakukan gugatan hukum sebagai bagian dari hak hukum WNI," ujar Tubagus Erif saat dikonfirmasi awak media, pada Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: VIDEO Nikita Mirzani Bahas Surat Wasiat untuk Anak, Tak Mampu Bendung Air Mata: Dipegang Kak Fitri

Terkait tindakan lebih lanjut, Kemenkumham masih melakukan peninjauan atas gugatan ayah Atta Halilintar ini. Hal tersebut karena gugatan itu baru masuk beberapa hari yang lalu.

Sebagai informasi, tindakan Anofial Asmid menggugat Kemenkumham karena pendaftaran merek Gen Halilintar, ditolak.

Adapun empat poin yang diminta pihak Anofial Asmid dalam gugatannya. Pertama, agar majelis hakim PN Jakarta Pusat, menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan penggugat.

Baca Juga: Klaim Mampu Mendeteksi Hal Gaib, Firslly Herlind Kerap Jadi Andalan saat Garap Film Horor

Momen Umrah Gen Halilintar (instagram/@genhalilintar)
Momen Umrah Gen Halilintar (instagram/@genhalilintar)

Poin kedua, "Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 8 September 2020."
 
Ketiga, mewajibkan tergugat, dalam hal ini Kemenkumham memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI ) untuk menerima permohonan pendaftaran Merek "GENHALILINTAR + Lukisan". Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan Sertifikat Merek "GENHALILINTAR + Lukisan" atas nama penggugat.

Poin terakhir adalah menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sementara itu mengenai proses perkara, sidang pertama sudah digelar pada Senin, 15 Agustus 2022. Sidang selanjutnya pun kembali digelar pada Senin, 22 Agustus 2022. 

Baca Juga: Ayu Ting Ting Terjepit Pintu Mobil Sampai Nangis, Umi Kalsum Beberkan Kondisinya

Berita Rekomendasi
Berita Terkait TERKINI
"Makin lama auranya semakin gelap," celetuk netizen nilai Arya Saloka....
seleb | 15:24 WIB
Amanda Manopo dan Aliando Syarief spill soal film Indigo yang mereka bintangi....
seleb | 11:01 WIB
Lolly ditahan di kantor polisi imbas hengkang dari rumah orang tua angkatnya....
seleb | 09:53 WIB
Ia mengaku mengubah gaya rambutnya agar tampil beda saat cover lagu....
seleb | 16:53 WIB
Yoon Shi Yoon lagi ulang tahun, simak sinopsis drama Train yang dibintanginya!...
seleb | 20:00 WIB
Chef Arnold disorot terkait kontroversi ulasan buruk Farida Nurhan dan Codeblu....
seleb | 14:04 WIB
Codeblu pun diserang Farida Nurhan karena mereview Oseng Bang Madun dengan buruk....
seleb | 21:00 WIB
Salah satu tujuan liburan Ria Ricis dan putrinya Moana adalah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)....
seleb | 13:23 WIB
Farida Nurhan merupakan mantan TKW yang sukses jadi YouTuber konten kuliner dengan nyaris 5 juta subscribers....
seleb | 11:22 WIB
Tampilkan lebih banyak