Cassandra Angelie Dibawa Teman Muncikari ke Jaringan Prostitusi

Sebelum berteman dengan muncikari, Cassandra Angelie lebih dulu diperkenalkan oleh kawannya.

Yohanes Endra | MataMata.com
Sabtu, 01 Januari 2022 | 16:30 WIB
Cassandra Angelie (Instagram/cassangeliee)

Cassandra Angelie (Instagram/cassangeliee)

Matamata.com - Proses Cassandra Angelie bergabung dalam jaringan prostitusi online telah terungkap. Menurut penjelasan pihak kepolisian, sebelum masuk dalam jaringan tersebut, Cassandra sudah lebih dulu berteman dengan para muncikari.

"Jadi itu melalui proses yang panjang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (31/12/2021).

Cassandra Angelie (Instagram/cassangeliee)
Cassandra Angelie (Instagram/cassangeliee)

Sebelum berteman dengan muncikari, Cassandra Angelie lebih dulu diperkenalkan oleh kawannya. 

"Ada teman juga yang membawa dia, sehingga bisa bergabung," kata Endra Zulpan.

Hal itu lah yang membuat polisi menemukan banyak nama artis dalam daftar pelaku prostitusi online di jaringan Cassandra Angelie. Namun untuk saat ini, polisi belum mau mengungkap identitas mereka.

Cassandra Angelie (Instagram/cassangeliee)
Cassandra Angelie (Instagram/cassangeliee)

"Saya enggak bisa sebutkan dulu, karena ini menyangkut hasil pemeriksaan," imbuh Zulpan.

Cassandra Angelie ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 di Ascott Hotel, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan usai penyidik menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi online di lokasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, Cassandra Anngelie mengaku baru lima kali melayani kencan esek-esek dengan tarif Rp 30 juta.

Cassandra Angelie (Instagram/cassangeliee)
Cassandra Angelie (Instagram/cassangeliee)

Diketahui juga dari hasil pemeriksaan bahwa faktor ekonomi jadi alasan Cassandra Angelie melacurkan diri. Namun belum diketahui sejak kapan Cassandra bergabung dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, Cassandra Angelie dan tiga muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 27 juncto 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 serta 296 KUHP. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga: Polisi Sebut Cassandra Angelie Tak Berbusana Saat Diciduk

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB

Titip Bunda di Surga-Mu di Yogyakarta jadi tontonan penuh haru yang mengingatkan arti kebersamaan keluarga sekaligus aja...

seleb | 14:13 WIB

Bandit adalah film action-crime-drama terbaru yang debut di JAFF 2025, menampilkan kisah kelam penuh ketegangan tentang ...

seleb | 22:12 WIB

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB