Polisi Sebut Cassandra Angelie Tak Berbusana Saat Diciduk

Zulpan menerangkan bahwa Cassandra Angelie tidak punya pilihan selain bersikap kooperatif saat penangkapan.

Yohanes Endra | MataMata.com
Sabtu, 01 Januari 2022 | 13:27 WIB
Cassandra Angelie (Instagram/cassangeliee)

Cassandra Angelie (Instagram/cassangeliee)

Matamata.com - Reaksi Cassandra Angelie saat ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam praktek prostitusi online telah diungkapkan oleh pihak kepolisian. "Tidak ada perlawanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (31/12/2021).

Zulpan menjelaskan bahwa Cassandra Angelie tidak punya pilihan selain bersikap kooperatif saat penangkapan. Sebab ketika itu, Cassandra memang sudah siap melayani teman kencannya.

Cassandra Angelie (Instagram/cassangeliee)
Cassandra Angelie (Instagram/cassangeliee)

"Jadi dia sudah tidak menggunakan pakaian," kata Zulpan.

Cassandra Angelie ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 di Ascott Hotel, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan usai penyidik menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktek prostitusi online di lokasi tersebut.

Cassandra Angelie (Instagram/cassangeliee)
Cassandra Angelie (Instagram/cassangeliee)

Dari hasil penangkapan Cassandra, polisi mengamankan 1 unit bra hitam, 1 unit celana dalam hitam, 4 unit telepon genggam, dan sebuah kartu ATM. Yang mana pakaian dalam, kartu ATM dan satu telepon genggam diduga kuat milik Cassandra.

Sementara dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Cassandra Angelie tergolong baru dalam praktek prostitusi online. Menurut keterangan polisi, Cassandra baru 5 kali melayani kencan esek-esek.

"Sekali kencan Rp 30 juta," tutur Zulpan.

Cassandra Angelie (Instagram/cassangeliee)
Cassandra Angelie (Instagram/cassangeliee)

Diketahui juga dari hasil pemeriksaan bahwa faktor ekonomi jadi alasan Cassandra Angelie bersedia melayani nafsu pria hidung belang.

Selain Cassandra Angelie, polisi juga mengamankan 3 orang lain yang diduga berstatus sebagai muncikari. Atas perbuatannya, Cassandra Angelie dan para muncikari dikenakan Pasal 27 juncto 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 serta 296 KUHP. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga: Bertarif Rp30 Juta, Polisi Ungkap Alasan Cassandra Angelie Ikut Prostitusi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB

Titip Bunda di Surga-Mu di Yogyakarta jadi tontonan penuh haru yang mengingatkan arti kebersamaan keluarga sekaligus aja...

seleb | 14:13 WIB

Bandit adalah film action-crime-drama terbaru yang debut di JAFF 2025, menampilkan kisah kelam penuh ketegangan tentang ...

seleb | 22:12 WIB

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB