Jerinx SID Bebas Murni Tanpa Asimilasi Covid-19

Jerinx SID sebenarnya punya kesempatan untuk bisa bebas lebih cepat dari asimilasi Covid-19.

Yohanes Endra | Herwanto | MataMata.com
Selasa, 08 Juni 2021 | 14:59 WIB
Jerinx SID dan Nora Alexandra Philip (Instagram/@jrxsid)

Jerinx SID dan Nora Alexandra Philip (Instagram/@jrxsid)

Matamata.com - I Wayan Gendo Suardana, pengacara Jerinx SID, mengatakan bahwa kliennya mendapatkan kebabasan murni, setelah menjalani hukuman 10 bulan penjara. Padahal kata Wayan, suami Nora Alexandra itu punya kesempatan mendapat bebas dari asimilasi Covid-19.

"Iya bebas murni, Jerinx tidak mengambil hak asimilasi covidnya. Kalau diambil bisa lebih cepat dibanding hari ini. Dia bebas murni untuk 10 bulan penjaranya," ujar I wayan Gendo Suardana, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Selasa (8/6/2021).

Menurut I Wayan, Jerinx SID keluar dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali pada pukul 9.20 WITA. Dalam momen itu tampak istrinya, Nora Alexandra bersama keluarga menjemput kepulangan Jerinx.

Istri semangati Jerinx SID sidang. (Instagram/@ncdpapl)
Istri semangati Jerinx SID sidang. (Instagram/@ncdpapl)

Sayangnya, Jerinx SID belum bisa memberikan komentar kepada awak media setelah bebas deri penjara. Meski begitu, I Wayan memastikan dalam waktu dekat Jerinx ingin mencari waktu yang tepat untuk berbicara.

"Setelah bebas tadi dia (Jerinx) langsung keluar Lapas sementara tidak memberikan statement kepada media, karena pertimbangan tertentu," tuturnya.

Lebih lanjut, I Wayan mengungkapkan bahwa saat ini Jerinx SID juga akan menjalani ritual melukat atau pembersihan diri.

Jerinx SID hari ini bebas dari Lapas kelas II A Kerobokan, Bali. Dia sebelumnya divonis bersalah dengan hukuman 14 bulan penjara terkait kasus "IDI Kacung WHO".

Nora Alexandra dan Jerinx SID. (Instagram/ncdpapl)
Nora Alexandra dan Jerinx SID. (Instagram/ncdpapl)

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Kasus ini sendiri berawal saat ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Jerinx SID dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Jerinx SID Bersihkan Diri Lewat Ritual Melukat Usai Bebas dari Penjara

Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Dia telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB