Ruben Onsu (MataMata.com/Ismail)
Matamata.com - Polemik perebutan merek dagang Geprek Bensu antara pihak Ruben Onsu dan Benny Sujono menjadi perbincangan panas.
Ini setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak gugatan Ruben terkait Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu yang dipakai dalam bisnis kuliner Geprek Bensu. Putusan tersebut dibacakan hakim MA pada Januari 2020.
Mengenai hal tersebut pihak I Am Geprek Bensu yang diwakili pengacaranya, Eddie Kusuma menjelaskan hal tersebut.
"Bersyukur adanya putusan Mahkamah Agung, sudah jelas siapa yang KW sesungguhnya. Yang bener tetap benar. Lama kelaman dia sendiri ngerasaain," kata Eddie Kusuma, Lawyer I am Geprek Bensu di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat (12/6/2020)

Eddie pun menjelaskan awal mula Ruben Onsu gabung di usahanya. Itu semua bermula dari Jordi Onsu, sang adik, sahabatan dengan pemilik, Stefani Livinus.
"Menjelang buka, Jordi, adik Ruben Onsu, dia bersedia menjadi manajer operasional. Diusulkan supaya saudaranya Ruben Onsu menjadi duta promosi, kita kasih kesempatan. Eh tau-tau 3 bulan kemudian trennya naik besar. Ini kesempatan, lalu Ruben Onsu klaim dia tak mau bersama kita lagi," lanjutnya.
"Ya kita menawarkan apa kurang kompensasi. 50 - 50, dia tanpa modal lho. Akhirnya maulah kita. Eh dua hari kemudian datang somasi itu punya dia katanya. Kaget, keterlaluan. Putuskan sepihak," tambahnya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ruben Onsu menggugat Benny Sujuno, pemilik merek dagang "I am Geprek Bensu". Ruben merasa harus memperkarakan masalah ini pada hukum karena menganggap nama tersebut serupa dengan miliknya.
Sebagai informasi, kasus perebutan merek dagang "Bensu" antara Ruben Onsu dan Benny Sujono telah terjadi selama 2 tahun. Bermula dari pendaftaran gugatan Ruben ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat yang akhirnya ditolak. Kemudian, MA memperkuat putusan itu dengan menolak kasasi ayah Betrand Peto ini.
Baca Juga: Ruben Onsu Diminta MA Segera Ganti Nama Usahanya