Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (2/5/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]
Matamata.com - Kriss Hatta menjadi tersangka untuk kasus penganiayaan. Dia akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Kita tahan sampai 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Rabu (24/7/2019).
Penahanan Kriss Hatta dilakukan untuk mempermudah polisi melakukan penyidikan kasus tersebut sampai melimpahkan ke kejaksaan.
Soal mengapa polisi baru mengamankan Kriss sekarang, Argo punya jawaban sendiri. Kata dia, saat pelapor membuat laporan pada April 2019, Kriss tengah menghadapi kasus pemalsuan dokumen pernikahan.
"Karena dia sedang menghadapi kasus yang lain, jadi kita beri kesempatan menyelesaikan kasus yang lain dulu," kata Argo.
Hari ini, Kriss Hatta ditangkap di kosan temannya di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan. Penangkapan ini terkait laporan seorang lelaki bernama Antony Hillenaar yang mengaku dianiaya presenter acara Uang Kaget itu.
Antony yang merupakan pemain FTV melaporkan Kriss dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
Suara.com/Ismail
Baca Juga: Masuk Bui Lagi, Kriss Hatta Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara