Terungkap! Roro Fitria Palsukan Tes Urine saat Tertangkap Narkoba

Demi mendapat hasil negatif, Roro Fitria menukar tes urine-nya dengan milik orangtuanya.

Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Rabu, 12 Juni 2019 | 15:51 WIB
Roro Fitria (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Roro Fitria (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Matamata.com - Pengacara Roro Fitria, Asgar Sjarfi, membongkar fakta mengejutkan tentang tes urine kliennya. Terungkap bahwa Roro Fitria menukar urine-nya dengan milik sang orangtua demi mendapatkan hasil negatif menggunakan narkoba.

Hal itu dilakukan Roro Fitria karena terlalu banyak mendengar pendapat orang lain. Beberapa pihak rupanya sempat menyebut bahwa orang dengan hasil urine negatif narkoba akan mendapat hukuman yang lebih ringan.

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitri saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitri saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Jadi memang Nyai (Roro Fitria) itu ketika awal itu dia banyak mendengar masukan dari orang lain. Jadi dia takut jadi pemakai hukumannya lebih berat itu," ujar Asgar Sjarfi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2019) pada Suara.com.

"Dia itu ketika pipis itu dia tukar dengan pipis ortunya jadi hasil urinnya negatif," sambungnya lagi.

Asgar Sjarfi mengaku sudah berencana memberi tahu hal itu di persidangan. Namun, karena satu dan lain hal, ia urung melakukannya.

"Padahal itu kesalahan saya mau mengatakan pas sidang itu cuma karena orangtuanya nggak boleh jadi saksi, makanya Nyai batal mengatakan itu," kaya Asgar Sjarfi.

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitri saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitri saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Seperti diketahui, Roro Fitria divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Oktober 2018. Ia dianggap melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 2009 tentang Narkoba.

Roro Fitria pun sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, banding tersebut ditolak dan dirinya harus tetap melaksanakan hukuman pada vonis awal hakim.

Suara.com/Sumarni

Baca Juga: Sudah Amat Lelah di Penjara, Roro Fitria Tulis Surat Permintaan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak