Ahmad Dhani. [suara.com]
Matamata.com - Berkas kasus musisi Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Belum lama ini, Dhani juga sudah datanng ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menyerahkan diri.
Meski dinyatakan lengkap, suami penyanyi Mulan Jameela itu tak dijebloskan ke bui oleh kejaksaan. Alasannya, pentolan grup band Dewa 19 tersebut dianggap kooperatif.
"Itu kita kembalikan ke Kejaksaan Negeri ya. Kita pada prinsipnya bahwa ditahan seseorang itu, apabila ada barang bukti yang mau dihilangkan, serta menghalangi penyidikan. Kan Mas Dhani datang terus, makanya sama kejaksaan dianggap kooperatif," kata Hendarsam, kuasa hukum Ahmad Dhani kala itu.
Dhani akui tak takut menghadapi proses persidangan yang bakal digelar dalam waktu dekat ini. Kuasa hukum Dhani memastikan kliennya bakal hadir di persidangan nanti.
"Mas Dhani juga berjanji akan datang ke persidangan tepat waktu, sudah komitmen dengan Kasipidanum. Yakni mentaati aturan main soal persidangan. Saya yang akan koordinasi nanti," katanya.
Sementara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan punya alasan sendiri mengapa pihaknya belum juga menjebloskan Ahmad Dhani meski berkasnya telah lengkap dan siap disidangkan. Menurut Kepala Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan Ramel Jesaja hal ini seperti tertuang dalam pasal 21 KUHP.
Tak gentar diancam 6 tahun bui
Sesuai perundang-undangan, Ahmad Dhani diancam hukuman hukuman enam tahun kurungan serta denda yang tak sedikit. Namun, ancaman tersebut tak bikin lelaki berkepala plontos itu gentar.
"Enam tahun, terus kenapa? Kalau ditanya bersalah atau nggak sih, saya nggak bersalah. Saya optimis masih ada keadilan aja. Orang nggak salah, nggak takut," kata Dhani di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018) lalu.
Malah, Ahmad Dhani sudanh berancang-ancang melaporkan balik Jack Lapian, orang yang melaporkannya ke polisi. Menurut kuasa hukumnya, laporan terhadap Jack Lapian hanya tinggal menunggu waktu yang tepat saja.
"Kalau laporin sih memang ada agenda itu. Kita tunggu momentum aja, waktunya kapan, masih rahasia," katanya.
Perkara Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke polisi. Dia melaporkan Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dhani sudah belasan kali jadi TSK
Dijadikan tersangka bagi Dhani sudah biasa. Malah, dia bilang sudah 16 kali jadi tersangka dalam kasus berbeda-beda. Dhani pun membahas kasus pelanggaran hak cipta pada 16 tahun lalu yang dihentikan oleh polisi.
"Karena saya itu yakin banget saya nggak salah. Jadi orang kalau nggak salah itu ya apa yang ditakutin. Dari pertama saya jadi tersangka tahun 2002 waktu kasus (lagu) Arjuna Mencari Cinta. Saya dianggap menjiplak. Saya santai-santai aja karena saya nggak merasa salah," katanya menegaskan.
Ahmad Dhani ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian atas laporan Jack Boyd Lapian. Salah satu cuitan Dhani yang dilaporkan Jack berbunyi, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu diludahi muka-nya".