Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 4 di Antaranya Perusahaan Asing

Polri menetapkan 20 korporasi dan 245 perorangan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026, termasuk 4 perusahaan investor asing.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:41 WIB
Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 4 di Antaranya Perusahaan Asing

Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 4 di Antaranya Perusahaan Asing

matamata.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA).

"Selain perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Bapak Kapolri sebelumnya menyampaikan bahwa ada korporasi yang terlibat dalam karhutla ini," ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Asep menjelaskan, Bareskrim Polri menangani 104 Laporan Polisi (LP) terkait kasus karhutla yang melibatkan dugaan keterlibatan korporasi. Total luas lahan terbakar yang ditangani dari sektor korporasi mencapai 29.168,78 hektare.

Empat perusahaan asing yang berstatus tersangka berasal dari tiga negara tetangga, yaitu PT HKI (Singapura), PT RKA (Malaysia), PT API (Korea Selatan), dan PT AI (Singapura). Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Penyidik menemukan modus operandi korporasi dilakukan secara sengaja maupun lalai dengan melanggar ketentuan perundang-undangan hingga menyebabkan kerusakan lingkungan, bahaya kesehatan, dan terbakarnya lahan.

Atas perbuatannya, korporasi terancam dijerat Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana berkisar antara 3 hingga 5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.

Daftar 20 Korporasi Tersangka Karhutla:

PT HKI (PMA Singapura)
PT RKA (PMA Malaysia)
PT API (PMA Korea Selatan)
PT AI (PMA Singapura)
PT BOS
PT AER
PT SKM
PT WLJ
PT SAE
PT BSLT
PT CGUK
PT FSL
PT BPK
PT PW
PT BWL
PT MIB
PT STP
PT JMS
PT RAS
PT MAS


Polri menegaskan jumlah tersangka korporasi masih berpotensi bertambah mengingat dari 104 LP yang masuk, 97 di antaranya sudah naik ke tahap penyidikan.

245 Orang Tersangka Perorangan

Baca Juga: Gibran Buka Peluang Hadir Sidang Ijazah PTUN Jakarta, Pengacara Beberkan Bukti

Selain korporasi, Polri menangani 287 LP sektor perorangan dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Hingga akhir Oktober 2026, sebanyak 245 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wilayah dengan laporan polisi terbanyak berada di Polda Kalimantan Barat (68 LP), disusul Polda Riau (59 LP), Polda Kalteng (43 LP), Polda Sumsel (42 LP), dan Polda Kaltim (30 LP).

Mengenai proses hukum terhadap empat PMA, Komjen Asep memastikan seluruh prosedur dilakukan berdasarkan hukum Indonesia.

"Perusahaan yang terafiliasi dengan asing atau bersumber modal dari luar negeri tetap diproses hukum karena locus delicti-nya berada di wilayah hukum Republik Indonesia," tegas mantan Kapolda Kepulauan Riau tersebut.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Denny Indrayana resmi mencabut gugatan SK Penyetaraan Ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka di PTUN Jakarta karena tergug...

news | 10:09 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid menanggapi gertakan mantan anggota parlemen Singapura terkait pemutusan akses internet Indonesia...

news | 15:30 WIB

Mentan Amran Sulaiman ungkap mafia pangan di Jakarta Timur yang mengubah beras subsidi SPHP menjadi beras premium. Baran...

news | 15:00 WIB

Promotor Shoemaker Live memastikan konser Andrea Bocelli 2026 di Borobudur dan Jakarta tetap digelar sesuai rencana deng...

news | 14:30 WIB

Praktisi hukum Amin Fahrudin meminta RUU Perampasan Aset mengatur pengejaran sisa kerugian negara senilai belasan triliu...

news | 14:00 WIB