ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN

Kementerian ESDM sempat menahan ekspor batu bara demi mengamankan pasokan listrik PLN. Kini ekspor normal kembali dan pengawasan DMO diperketat.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:04 WIB
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN

ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN

matamata.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menahan sementara ekspor batu bara kalori tertentu. Langkah ini dilakukan guna mengamankan pasokan energi primer untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator," ujar Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Hingga saat ini, pemerintah mencatat sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah diamankan. Angka tersebut mencakup sebagian besar dari total kebutuhan tahunan PLN yang mencapai 154 juta MT.

Dwi Anggia memastikan, saat ini kegiatan ekspor batu bara telah berjalan normal seiring dengan membaiknya kondisi pasokan untuk operasional pembangkit listrik di dalam negeri.

Meski situasi telah kondusif, pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan pengadaan energi primer PLN demi memitigasi risiko gangguan listrik di masa mendatang. Pengawasan ini akan melibatkan tim gabungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN.

Menurut Anggia, pengetatan ini merupakan langkah wajar demi memastikan kepatuhan para pengusaha terhadap kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO).

"Langkah pengawasan bersama BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN ini dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan dengan semestinya, sehingga ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik tetap terjaga," tambkahnya.

Pemerintah menegaskan tidak ada aturan baru terkait pembatasan tambahan karena kerangka regulasi yang ada dinilai sudah memadai.

Saat ini, fokus utama pemerintah adalah penegakan hukum yang efektif, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur kebijakan DMO. (Antara)

Baca Juga: Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop

×
Zoomed
TERKINI

Kemenhut siapkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk menekan karhutla di Jambi yang masuk 6 besar titik panas nasional....

news | 14:30 WIB

KPK memeriksa saksi swasta berinisial SYI untuk mendalami aliran uang suap restitusi PPN di KPP Madya Banjarmasin. Simak...

news | 12:18 WIB

Kemenhut mewajibkan pemegang izin PBPH melakukan langkah ekstra dalam penanganan karhutla untuk mengantisipasi cuaca eks...

news | 12:12 WIB

Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset rampung Desember 2026. Dengan sisa waktu efektif 8 minggu, DPR maraton...

news | 08:15 WIB

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengusulkan kenaikan biaya pendaftaran visa kerja H-1B menjadi Rp1,82 miliar per per...

news | 07:00 WIB