KPK Limpahkan Berkas Tersangka Terakhir Kasus Suap Bea Cukai ke Jaksa

KPK limpahkan berkas tahap II tersangka terakhir kasus suap Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo. Kasus ini turut menyeret nama Dirjen Bea Cukai.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:38 WIB
Tersangka kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut sebagai tersangka dalam perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/agr (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Tersangka kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut sebagai tersangka dalam perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/agr (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (tahap II) milik Budiman Bayu Prasojo (BBP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Budiman merupakan tersangka terakhir dalam kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau tahap II untuk tersangka BBP dalam perkara dugaan korupsi berupa suap terkait bea dan cukai di Ditjen Bea Cukai," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Budi menjelaskan, pelimpahan ini menandakan seluruh unsur formil maupun materiil dalam tahap penyidikan telah terpenuhi. Dengan demikian, penanganan perkara kini sepenuhnya beralih ke tahap penuntutan.

"Konstruksi perkara yang dibangun penyidik beserta alat bukti yang diperoleh telah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya diuji dalam proses peradilan," jelasnya.

JPU KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Budiman sebelum melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Budi, persidangan nanti akan menjadi forum yudisial yang independen dan terbuka untuk menguji seluruh bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari pasca-OTT, KPK menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan.

Para tersangka awal dari pihak internal adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 (saat ditangkap menjabat Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatra Bagian Barat), Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.

Sementara dari pihak swasta, KPK menjerat pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).

Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai kemudian menyusul ditetapkan sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026.

Baca Juga: Menhut Raja Juli Antoni Luncurkan Nature Finance untuk Konservasi Taman Nasional

Kasus ini kian bergulir panas di persidangan. Tiga terdakwa dari pihak Blueray Cargo sudah mulai disidang sejak 6 Mei 2026. Dalam dakwaan JPU, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama turut terseret karena diduga ikut bertemu dengan para pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.

Bahkan dalam persidangan lanjutan, JPU mengungkap dugaan aliran dana suap sebesar 213.600 dolar Singapura ke kantong Djaka Budi Utama. John Field sendiri telah mengakui di persidangan bahwa dirinya menggelontorkan uang hingga Rp21 miliar kepada Dirjen Bea Cukai tersebut.

Tak hanya itu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Andri yang dibacakan jaksa, aliran dana dari jaringan kargo ini diduga ikut mengalir ke sejumlah pejabat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menlu Italia Antonio Tajani membantah keras klaim Sekjen NATO Mark Rutte terkait penggunaan pangkalan militer Italia ole...

news | 12:41 WIB

Menhut Raja Juli Antoni bentuk Satgas khusus demi targetkan 13 taman nasional mandiri finansial pada 2030 melalui skema ...

news | 09:15 WIB

Iran diduga menembaki kapal kargo berbendera Singapura di Selat Hormuz tanpa peringatan. Insiden ini mengancam memorandu...

news | 09:11 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo memastikan kendala pasokan batu bara kalori menengah untuk...

news | 06:00 WIB

Pakar nuklir AS Dr. Kelle Barfield sebut Indonesia tak mulai dari nol dalam pengembangan energi nuklir sipil. AS siap bo...

news | 18:31 WIB

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menargetkan penerbangan Indonesia mulai m...

news | 18:27 WIB

Mendes PDT Yandri Susanto bakal memutakhirkan program Jaga Desa ke sistem digital. Langkah ini diambil untuk mendongkrak...

news | 18:24 WIB

Istri mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Eny Retno Yaqut, mengapresiasi langkah KPK yang mengabulkan pembantaran penahana...

news | 12:54 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan DPR bergerak cepat mencari solusi kenaikan harga gas industri non-HGBT guna menyelamat...

news | 12:50 WIB

Tiga mantan pejabat Bea Cukai, termasuk eks Direktur P2 Rizal, segera disidang pada 3 Juli 2026 terkait kasus suap impor...

news | 11:30 WIB