Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama Eny Retno Yaqut. (ANTARA/HO-Kemenag)
Matamata.com - Istri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Eny Retno Yaqut, menyampaikan apresiasinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apresiasi ini diberikan setelah KPK mengabulkan pembantaran penahanan terhadap suaminya yang harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Eny mengonfirmasi bahwa Yaqut harus menjalani rawat inap setelah mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan dalam beberapa hari terakhir.
"Gus Yaqut ternyata harus dirawat inap karena mengalami gangguan kesehatan parah pada beberapa hari terakhir, seperti di saluran pencernaannya," ujar Eny dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Pihak keluarga pun berterima kasih kepada tim medis KPK yang bergerak cepat merujuk Yaqut ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Eny menceritakan, ia baru mengetahui kondisi kesehatan suaminya yang menurun saat menjenguk pada Senin (22/6/2026) pagi. Menurut Eny, selama beberapa pekan terakhir Yaqut kerap mengeluhkan kesulitan buang air besar, nyeri ulu hati, hingga mual. Kondisi tersebut memburuk dalam lima hari terakhir, di mana Yaqut juga mengalami demam dan meriang.
Ia berharap kondisi mantan Menag tersebut segera membaik setelah resmi menjalani perawatan di RS Polri sejak Rabu (24/6/2026).
"Semoga ikhtiar ini diberi kelancaran dan Gus Yaqut pulih kembali. Terima kasih kepada semuanya yang tak henti memberi dukungan dan doa kepada suami saya," tutur Eny.
Secara terpisah, KPK membenarkan telah membantarkan penahanan Yaqut sejak Rabu (24/6/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi tim dokter yang menyatakan Yaqut harus menjalani rawat inap.
"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Budi. KPK menegaskan bahwa pembantaran ini dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi.
Sebagai informasi, KPK mulai menyidik perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 ini sejak 9 Agustus 2025.
Baca Juga: Menteri ESDM Cari Solusi Kenaikan Harga Gas Industri demi Cegah PHK Massal
Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Yaqut sendiri mulai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih sejak 12 Maret 2026. Status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, sebelum akhirnya dikembalikan ke rutan KPK pada 24 Maret 2026 hingga akhirnya dibantarkan karena sakit. (Antara)