Mensos Saifullah Yusuf Ancam Pecat ASN dan PPPK Kemensos yang Tidak Disiplin

Mensos Saifullah Yusuf ancam pecat 2.708 pegawai Kemensos, termasuk pendamping PKH, yang mangkir kerja usai libur Idulfitri 1447 H. Simak sanksinya.

Elara | MataMata.com
Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memimpin apel pembinaan kedisiplinan pegawai Kementerian Sosial se-Indonesia di lapangan gedung utama Kementerian Sosial, Salemba Jakarta, Kamis (26/3/2026). Apel digelar bagi sebanyak 2.708 pegawai Kemensos di seluruh Indonesia yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama usai libur Idul Fitri 1447 Hijriah, Rabu (25/3/2026).  ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo

Menteri Sosial Saifullah Yusuf memimpin apel pembinaan kedisiplinan pegawai Kementerian Sosial se-Indonesia di lapangan gedung utama Kementerian Sosial, Salemba Jakarta, Kamis (26/3/2026). Apel digelar bagi sebanyak 2.708 pegawai Kemensos di seluruh Indonesia yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama usai libur Idul Fitri 1447 Hijriah, Rabu (25/3/2026). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo

Matamata.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan tidak akan segan memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Sosial yang terbukti indisipliner. Tindakan tegas ini diambil menyusul banyaknya pegawai yang abai terhadap tugas.

Dalam apel pembinaan kedisiplinan di Jakarta, Kamis (26/3/2026), Saifullah mengungkapkan sebanyak 2.708 pegawai Kemensos di seluruh Indonesia terpantau tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama usai libur Idulfitri 1447 Hijriah, Rabu (25/3).

Dari jumlah tersebut, 156 pegawai bertugas di kantor pusat dan balai layanan, sementara 2.500 lainnya merupakan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

"Miris saya, sejumlah oknum pendamping PKH yang tidak disiplin tersebut baru dilantik dan belum genap satu tahun mengabdi sebagai pegawai pemerintah," ujar Saifullah.

Saifullah mengingatkan, tahun lalu pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada 500 pendamping PKH, dengan 49 orang di antaranya berujung pada pemberhentian. Memasuki tahun 2026, tindakan tegas berupa pemecatan kembali dijatuhkan kepada tiga orang PPPK pendamping PKH akibat masalah serupa.

"Ke depan, kami tidak akan segan memberhentikan PPPK atau PNS yang bermasalah dan indisiplin. Ini bukan angka yang kecil dan juga sepele, tindakan ini mencederai institusi," tegasnya.

Ia menyayangkan banyaknya pegawai yang mangkir di tengah menumpuknya tugas pelayanan masyarakat, seperti penyaluran bantuan sosial hingga pemulihan sosial ekonomi korban bencana alam.

Menurut Mensos, ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan pelanggaran disiplin yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi yang disiapkan bervariasi mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

"Untuk kategori ringan, sanksinya bisa berupa teguran lisan, tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinan," tambahnya.

Selain sanksi administratif, pelanggar juga terancam sanksi finansial berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023, pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran dikenakan potongan tukin sebesar 3 persen per hari.

Baca Juga: Kakorlantas Berduka, Polri Beri Kenaikan Pangkat bagi Personel yang Gugur di Operasi Ketupat 2026

"Jangan menyia-nyiakan kesempatan mengabdi kepada negara. Ingat, masih banyak masyarakat yang mengantre untuk menjadi ASN atau PPPK. Kita semua diawasi oleh lembaga negara dan publik," pungkas Saifullah. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menag Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 dan mengajak umat Kristiani mendoakan perdamaian serta k...

news | 18:20 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB