Direktur Penyelesaian Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kemenhut Julmansyah (baris depan, kedua kanan) dalam sesi Intergovernmental Land Tenure Commitment Advancing Indigenous Peoples, & Local Communities’ Land Tenure" di COP30 Belem, Brasil, Senin (17/11/2025) ANTARA/HO-Kemenhut
Matamata.com - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat hak tenurial masyarakat adat dan komunitas lokal pada salah satu forum di Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) di Belem, Brasil.
Direktur Penyelesaian Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Direktorat Jenderal Kehutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Julmansyah, dalam keterangan di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Indonesia terus memastikan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat serta Indigenous People and Local Communities (IPLCs).
"Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (IPLCs) memainkan peran penting dalam membentuk pengetahuan tradisional, praktik berkelanjutan, dan pengelolaan ekosistem vital, termasuk peran krusial mereka dalam aksi iklim," ujarnya dalam sesi bertajuk "Intergovernmental Land Tenure Commitment Advancing Indigenous Peoples & Local Communities’ Land Tenure" pada COP30, Senin (17/11).
Ia menjelaskan, hingga Oktober 2025, pemerintah telah menetapkan lebih dari 8,3 juta hektare kawasan perhutanan sosial yang kini dikelola secara legal oleh lebih dari 1,4 juta rumah tangga. Selain itu, terdapat 164 keputusan hutan adat dengan total luas 345.257 hektare, melibatkan 87.963 rumah tangga.
Pemerintah juga menyiapkan rencana strategis nasional, termasuk penyusunan peta jalan percepatan pencapaian hutan adat yang dijadwalkan meluncur pada Desember 2025.
Pada perhelatan COP30, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi mengumumkan komitmen percepatan pengakuan hutan adat. Pemerintah menargetkan pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dalam empat tahun ke depan.
Komitmen ini, kata Julmansyah, menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi IPLC sebagai pilar penting dalam upaya nasional menghadapi perubahan iklim.
"Komitmen berani ini mencerminkan aspek krusial dalam memerangi perubahan iklim, yaitu keterlibatan yang berarti dari masyarakat adat dan komunitas lokal," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dan kepemimpinan kolektif dalam aksi iklim, menegaskan kesiapan Indonesia untuk terus memperluas kolaborasi demi meningkatkan peran IPLC.
"Mari kita beralih dari janji ke tindakan yang dapat diukur, dari janji ke hasil yang dibagikan," tutur Julmansyah. (Antara)
Baca Juga: DPR Siap Sahkan Revisi KUHAP dalam Rapat Paripurna Selasa Pagi