DPR Apresiasi Presiden Pulihkan Hak Dua Guru Luwu Utara: Negara Tegaskan Perlindungan untuk Pendidik

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dan memulihkan hak dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 14 November 2025 | 17:00 WIB
DPR Apresiasi Presiden Pulihkan Hak Dua Guru Luwu Utara: Negara Tegaskan Perlindungan untuk Pendidik

DPR Apresiasi Presiden Pulihkan Hak Dua Guru Luwu Utara: Negara Tegaskan Perlindungan untuk Pendidik

matamata.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dan memulihkan hak dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.

Menurut Kurniasih, keputusan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir melindungi guru dari perlakuan tidak adil.

“Komisi X DPR RI menyambut baik dan mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dan memulihkan nama baik dua guru di Luwu Utara. Ini bukan hanya pemulihan hak, tetapi juga pesan penting bahwa negara hadir ketika guru diperlakukan tidak adil,” ujar Kurniasih di Jakarta, Jumat.

Ia menilai kedua guru tersebut pada dasarnya berupaya menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan saat guru honorer di sekolah mereka belum menerima gaji. Karena itu, keputusan Presiden dinilainya bisa menjadi titik balik untuk memperkuat perlindungan bagi guru di lapangan.

“Ini cermin masalah klasik di dunia pendidikan kita, terutama soal kesejahteraan guru honorer yang belum tertangani tuntas,” kata dia.

Kurniasih juga menekankan perlunya regulasi yang lebih jelas terkait sumbangan pendidikan, peran komite sekolah, dan partisipasi masyarakat agar tidak menimbulkan risiko hukum bagi guru.

Ia berpandangan guru harus mendapat perlindungan sepanjang pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan tanpa niat memperkaya diri.

Ia berharap rehabilitasi dua guru itu tidak berhenti pada langkah simbolik, tetapi menjadi momentum pembenahan kesejahteraan dan kepastian karier pendidik, khususnya guru honorer.

Selain itu, ia mendorong evaluasi tata kelola sekolah serta dukungan psikososial bagi keluarga kedua guru agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dipecat dan divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung buntut pungutan iuran untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer yang telah mendapat persetujuan komite sekolah.

Baca Juga: Juru Bicara: Akun Mengatasnamakan Hashim Djojohadikusumo adalah Palsu

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan Gubernur Sulawesi Selatan wajib mengaktifkan kembali dua guru ASN tersebut setelah adanya rehabilitasi yang diberikan Presiden.

Ia menyebutkan rehabilitasi bagi Abdul Muis dan Rasnal merupakan tindakan konstitusional yang sah sesuai kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto mendorong pelayaran dan penerbangan langsung antara Indonesia dan Rusia dalam EEF ke-11 di Vla...

news | 16:28 WIB

Presiden Prabowo Subianto targetkan perdagangan Indonesia-Rusia berlipat ganda lewat FTA Indonesia-EAEU yang buka akses ...

news | 16:18 WIB

Kemenhub menambah pagu anggaran DJKA 2027 sebesar Rp3,5 triliun untuk fokus pada pembayaran backlog perawatan prasarana ...

news | 16:15 WIB

Komisi II DPR RI bersama 38 gubernur se-Indonesia akan memperkuat tata ruang dan pertanahan nasional untuk memastikan Gu...

news | 15:57 WIB

Wamendagri Akhmad Wiyagus meminta pemerintah daerah memastikan aset BMD dan BUMD memiliki kepastian hukum melalui sertif...

news | 11:30 WIB