18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama, Hadiah Kemerdekaan dari Pemerintah

Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Matamata.com - Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

SKB tersebut terdiri dari Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas SKB sebelumnya Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Surat keputusan itu diteken pada Kamis (7/8), dan salinannya telah diterima oleh ANTARA di Jakarta pada Jumat (8/8). Dalam SKB tersebut, tercantum dua keputusan penting: pertama, perubahan cuti bersama tahun 2025 dengan mengganti lampiran keputusan sebelumnya; kedua, keputusan baru tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Lampiran terbaru SKB tersebut memuat dua daftar, yaitu Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama Tahun 2025. Tidak ada perubahan pada daftar hari libur nasional, namun terdapat penambahan satu hari cuti bersama, yakni pada Senin, 18 Agustus 2025.

Penetapan ini pertama kali diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

"Pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025 atau satu hari setelah upacara peringatan HUT Ke-80 RI sebagai hari yang diliburkan, karena pada 17 Agustus malam hari, ada perayaan Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan," ujar Juri.

Ia menambahkan, penetapan cuti bersama ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat dalam merayakan Hari Kemerdekaan RI.

"Hari libur itu juga menjadi salah satu hadiah yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka peringatan HUT Ke-80 RI," jelasnya.

Juri berharap, penambahan hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan positif di lingkungan masing-masing, seperti perlombaan, karnaval, dan acara lainnya.

Baca Juga: Geger! BPOM Cabut Izin Edar Skincare Kecantikan Milik Doktif

“Pemerintah berharap momentum HUT RI dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat untuk bersama-sama membangun bangsa yang sejahtera dan maju,” tuturnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

PT Pupuk Indonesia sediakan 6 Mobil Uji Tanah gratis di Sumatera. Bantu petani hemat pupuk hingga 30% dan tingkatkan has...

news | 16:10 WIB

DPP PDIP Said Abdullah menegaskan posisi politik PDIP sebagai penyeimbang objektif untuk pemerintahan Presiden Prabowo S...

news | 12:15 WIB

Simak susunan pemain resmi Turki vs Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026. Turki andalkan Arda Guler dan Kenan Yildiz seja...

news | 10:30 WIB

KPK tegaskan tak akan duplikasi pengusutan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasiona...

news | 07:15 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa terpaksa menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati usai ditangkap Polda Metro Jaya pada Jum...

news | 06:00 WIB

Pemerintah mempercepat Program BSPS (bedah rumah) dengan target 400 ribu unit di 2026. Simak strategi Menteri PKP Maruar...

news | 14:53 WIB

Produk kopi Indonesia sukses meraup potensi transaksi hingga Rp66 miliar di ajang World of Coffee Bangkok 2026. Pasar Th...

news | 13:42 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah berkomitmen mempercepat RUU Perampasan Aset, namun kini keputus...

news | 13:37 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming tiba di Gorontalo untuk membuka PENAS XVII 2026 dan meninjau PSN Bendungan Bulango Ulu ...

news | 12:00 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Depok selama libur sekolah 2...

news | 11:15 WIB