Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Matamata.com - Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
SKB tersebut terdiri dari Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas SKB sebelumnya Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Surat keputusan itu diteken pada Kamis (7/8), dan salinannya telah diterima oleh ANTARA di Jakarta pada Jumat (8/8). Dalam SKB tersebut, tercantum dua keputusan penting: pertama, perubahan cuti bersama tahun 2025 dengan mengganti lampiran keputusan sebelumnya; kedua, keputusan baru tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Lampiran terbaru SKB tersebut memuat dua daftar, yaitu Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama Tahun 2025. Tidak ada perubahan pada daftar hari libur nasional, namun terdapat penambahan satu hari cuti bersama, yakni pada Senin, 18 Agustus 2025.
Penetapan ini pertama kali diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
"Pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025 atau satu hari setelah upacara peringatan HUT Ke-80 RI sebagai hari yang diliburkan, karena pada 17 Agustus malam hari, ada perayaan Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan," ujar Juri.
Ia menambahkan, penetapan cuti bersama ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat dalam merayakan Hari Kemerdekaan RI.
"Hari libur itu juga menjadi salah satu hadiah yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka peringatan HUT Ke-80 RI," jelasnya.
Juri berharap, penambahan hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan positif di lingkungan masing-masing, seperti perlombaan, karnaval, dan acara lainnya.
Baca Juga: Geger! BPOM Cabut Izin Edar Skincare Kecantikan Milik Doktif
“Pemerintah berharap momentum HUT RI dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat untuk bersama-sama membangun bangsa yang sejahtera dan maju,” tuturnya. (Antara)