Vonis Kasus Korupsi Gula Tom Lembong Dibacakan 18 Juli

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan 20152016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Jumat, 18 Juli 2025.

Elara | MataMata.com
Senin, 14 Juli 2025 | 17:30 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) saat ditemui di sela sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) saat ditemui di sela sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Matamata.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Jumat, 18 Juli 2025.

"Untuk memberikan kesempatan Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, agenda vonis dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).

Dalam sidang yang sama, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengajukan permohonan izin kepada majelis hakim agar kliennya dapat menjalani pengobatan di rumah sakit. Ari menjelaskan bahwa jadwal berobat Tom telah lewat lebih dari dua minggu.

"Pengajuan sudah kami mintakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua meminta agar pengajuan izin dilengkapi dengan surat rekomendasi dari dokter.

Tom Lembong didakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah pada 2015–2016 tanpa melalui koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Surat persetujuan tersebut diberikan kepada 10 perusahaan yang disebut tidak memiliki wewenang untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, karena merupakan perusahaan rafinasi.

Jaksa menilai tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar. Atas dakwaan itu, Tom dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Ia juga disebut menunjuk sejumlah koperasi, seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri, dalam hal pengendalian ketersediaan serta stabilisasi harga gula, bukan perusahaan milik negara sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Baca Juga: Luna Maya Dikabarkan Hamil, Ini Jawaban Maxime Bouttier

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wakil Ketua Komisi I DPR minta kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus diusut tuntas. Puspom TNI tahan 4...

news | 18:57 WIB

Polisi perpanjang skema one way lokal dari Tol Kalikangkung hingga Exit Tol Salatiga mulai pukul 16.45 WIB menyusul lonj...

news | 18:54 WIB

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendesak pemerintah dan TNI-Polri jamin keamanan nakes di Tambrauw, Papua Barat Da...

news | 15:45 WIB

Menhub Dudy Purwagandhi resmikan one way nasional dari KM 70 Cikampek hingga KM 414 Semarang pada H-3 Lebaran 2026 guna ...

news | 14:44 WIB

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tinjau Sekolah Rakyat di Bangkalan lewat program Sapa Bansos Amaliyah Ramadan 14...

news | 14:23 WIB

Menhub Dudy Purwagandhi pastikan arus mudik H-3 Lebaran 2026 berjalan lancar di moda darat, laut, udara, dan kereta api....

news | 13:15 WIB

Vinicius Junior jadi pahlawan Real Madrid saat depak Manchester City dari Liga Champions dengan agregat 5-1. Simak komen...

news | 11:30 WIB

Korlantas Polri mulai memberlakukan one way nasional dari KM 70 Cikampek hingga KM 414 Kalikangkung pada Rabu (18/3) puk...

news | 08:30 WIB

Thailand resmi menjajaki pembelian minyak dari Rusia untuk amankan pasokan domestik menyusul ketidakpastian energi akiba...

news | 07:15 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau Yonif TP 845 Ksatria Satam di Belitung Timur. Menhan mengapresiasi peran prajurit da...

news | 06:00 WIB