Anies Baswedan Sebut Ordal saat Debat Capres-Cawapres, Seberapa Menyebalkan Peran Orang Dalam di Lingkungan Sosial?

Tak hanya itu, fenomena ordal dalam administasi atau layanan publik juga sering dipandang negatif.

Baktora | MataMata.com
Rabu, 13 Desember 2023 | 13:20 WIB
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan saat memberikan gagasan pada debat capres-cawapres di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (13/12/2023). (Instagram/@cakiminow)

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan saat memberikan gagasan pada debat capres-cawapres di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (13/12/2023). (Instagram/@cakiminow)

Matamata.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan sempat membahas fenomena orang dalam atau ordal dalam debat capres-cawapres di Gedung KPU RI, Selasa (13/12/2023) malam WIB. Bagi Anies, peran orang dalam tersebut sangat menyebalkan.

Anies Baswedan sendiri menyebutkan hal tersebut berangkat dari pertanyaannya kepada Prabowo Subianto terhadap hakim MK yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat dalam membuat keputusan hingga dibentuk MKMK. Hal itu terjadi setelah muncul polemik batas usia cawapres yang diizinkan maju setelah MK membuat keputusan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini cukup gelisah dengan fenomena di tengah masyarakat ini. Pasalnya dalam kasus MK tersebut, Ketua MK saat itu, Anwar Usman tidak lain adalah paman Gibran Rakabuming Raka yang memuluskan rencana dia mendampingi Prabowo sebagai cawapres di Pemilu 2024.

Lantas seberapa menyebalkan ordal diterapkan di sejumlah institusi, baik pemerintahan, lembaga ataupun instansi swasta?.

Berbicara ordal atau orang dalam versi Anies Baswedan harus dilihat dari kacamata yang berbeda. Anies sempat mencontohkan sejumlah guru di daerah yang ia temui membutuhkan orang dalam jika ingin diangkat menjadi guru tetap.

"Kalau tidak ada ordal tidak bisa jadi guru, tidak bisa diangkat. Lalu dia melanjutkan 'atasan saya bilang, wong di Jakarta saja pakai ordal, kenapa kita yang di bawah tidak pakai ordal. Negeri ini rusak apabila tatanan itu hilang," kata Anies dikutip Rabu (13/12/2023).

Tentu fenomena orang dalam pada institusi hingga lembaga pemerintahan untuk memuluskan niat sebagian kelompok orang, tak sepenuhnya baik. Fenomena ini tentu harus diperangi.

Kasus yang terjadi di MK hingga berhasil mengubah kebijakan soal batas usia capres-cawapres patut dikritik. Bahkan munculnya MKMK, adalah bentuk ketegasan agar oknum pemulus kebijakan diberi hukuman, meski pada akhirnya kebijakan tersebut belum bisa dianulir.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly, menegaskan agar Kementerian Agama (Kemenag) memastikan penerapan Kurikulum...

news | 11:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan biaya komitmen dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyeleng...

news | 10:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya lobi yang dilakukan asosiasi agensi perjalanan haji kepada pejabat ...

news | 09:15 WIB

Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI 2015, Ahmadi Noor Supit, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaga...

news | 08:15 WIB

Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Tunjung Sulaksono, menilai menteri baru hasil reshuff...

news | 07:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami 11 tuntutan antikorupsi yang diajukan Indonesia Corruptio...

news | 17:53 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan atas sejumlah pernyataannya di awal masa jabatan ya...

news | 17:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto meminta agar seluruh program pemerintah dijalankan lebih cepat tanpa terhambat alasan administ...

news | 16:15 WIB

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Amerika Serikat, Dwisuryo Indroyono Soesilo, me...

news | 15:15 WIB

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR akan mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Pera...

news | 13:15 WIB
Tampilkan lebih banyak