Izin Penggalangan Dana Dinilai Tak Boleh Menghambat Solidaritas Korban Bencana

Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania, menegaskan bahwa aturan izin penggalangan dana untuk membantu korban bencana tidak boleh menjadi penghalang solidaritas warga.

Elara | MataMata.com
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:30 WIB
Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania. ANTARA/HO-DPR

Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania. ANTARA/HO-DPR

Matamata.com - Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania, menegaskan bahwa aturan izin penggalangan dana untuk membantu korban bencana tidak boleh menjadi penghalang solidaritas warga.

Ia mengingatkan bahwa dalam situasi darurat seperti bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang dibutuhkan adalah respons cepat berdasarkan prinsip kemanusiaan.

“Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan,” ujarnya di Jakarta, Kamis. Pernyataan tersebut merespons penjelasan Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengenai kewajiban izin penggalangan dana.

Dini menjelaskan bahwa ketentuan izin tercantum dalam UU Nomor 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang serta dipertegas melalui Permensos Nomor 8/2021.

Namun, menurutnya, berbagai kajian sektor filantropi menunjukkan mekanisme perizinan yang berlaku kerap tidak selaras dengan kebutuhan darurat di lapangan, mulai dari proses yang memakan waktu hingga risiko kriminalisasi relawan.

Ia mengingatkan bahwa regulasi lain, yakni UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Perpres Nomor 75/2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, menekankan bahwa pendanaan bencana harus tersedia “tepat waktu dan tepat guna”.

Karena itu, ia mendorong pemerintah menyiapkan skema pengecualian prosedur atau mekanisme notifikasi cepat dalam situasi darurat, dengan pelaporan dilakukan setelah penyaluran.

Dengan adanya mekanisme tersebut, kata dia, relawan, komunitas, dan organisasi filantropi dapat bergerak cepat tanpa dibayangi ancaman kriminalisasi.

Selain soal perizinan, Dini juga meminta pemerintah daerah terdampak bencana agar segera mengelola alokasi dana Rp4 miliar dari Presiden secara transparan dan terukur sesuai prosedur penanggulangan bencana nasional.

“Pemda wajib memastikan dana ini benar-benar untuk kebutuhan darurat masyarakat: logistik, naungan, layanan kesehatan, dan akses dasar. Pengelolaan harus cepat, namun tetap akuntabel,” katanya.

Ia menambahkan bahwa BNPB memiliki peranan penting dalam koordinasi, termasuk verifikasi kebutuhan, penentuan prioritas lokasi, serta prosedur teknis penyaluran dana bersama agar sesuai standar nasional.

“Kita semua satu tujuan; menyelamatkan nyawa, meringankan penderitaan warga, dan memulihkan kehidupan. Pemerintah harus memastikan pengaturan hukum tidak menghalangi kedermawanan rakyat—tapi pada saat yang sama menjamin akuntabilitas,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya menjelaskan bahwa siapa pun dapat mengumpulkan donasi, baik individu maupun lembaga, selama mengikuti ketentuan izin.

“Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau dari Kemensos kalau tingkat nasional, ya. Sangat mudah izinnya, enggak perlu rumit, yang paling penting nanti kalau sudah mendapatkan sumbangan itu dilaporkan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa donasi di bawah Rp500 juta cukup diaudit secara internal, sementara di atas jumlah tersebut wajib menggunakan auditor bersertifikat agar penyaluran tepat sasaran.

“Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, dan untuk apa saja,” kata dia.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menyebut lemahnya kaderisasi parpol memicu mahar politik. Simak usulan KPK mulai dari jenjang kader hingga batasan m...

news | 15:32 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya dan Dirut KAI meninjau progres pembangunan 824 unit hunian layak bagi warga bantaran rel Senen...

news | 14:58 WIB

Kemenkes percepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk 26.000 dapur SPPG. Simak syarat dan cara ikut...

news | 14:51 WIB

Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak menganggap pengkritik sebagai musuh, menyusul pelap...

news | 14:15 WIB

KPK menyerahkan hasil kajian tata kelola parpol kepada Presiden Prabowo dan DPR. Simak 3 rekomendasi utama KPK termasuk ...

news | 14:00 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mendesak PBB mengevaluasi total perlindungan pasukan UNIFIL di Lebanon menyusul gugurny...

news | 13:15 WIB

KPK memeriksa Direktur PT Marco Tour and Travel Syarif Thalib terkait dugaan jual beli kuota haji 2023-2024 yang merugik...

news | 11:30 WIB

Pemprov DKI Jakarta setujui penambahan 5.000 personel Satpol PP untuk kurangi beban kerja. Simak penjelasan Wagub Rano K...

news | 10:15 WIB

Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 resmi dirilis untuk memberikan stabilitas dan kepastian hukum bagi investor di proyek karbo...

news | 09:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap strategi 'survival mode' RI. Pemerintah fokus hapus inefisiensi dan tutup kebocoran p...

news | 06:00 WIB